Mohon tunggu...
Akhmad Nushoir Mubaroki
Akhmad Nushoir Mubaroki Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Aktif sebagai mahasiswa angkatan 2014 Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bocah ganteng ini berasal dari kota terpencil di daerah Nganjuk, tepatnya Kertosono. Bocah ini juga memiliki rumah dunia maya di www.mubaroki.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

UU Nomor 06 Tahun 2012 Timbulkan Persoalan Khusus Bagi D.I Yogyakarta

11 Desember 2014   18:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:31 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/sultan-ground-ilustrasi-_120320184756-868.jpg

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan Undang-Undang desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Desa

Kemudian apa yang menjadi persoalan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta?

Sumber: http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/sultan-ground-ilustrasi-_120320184756-868.jpg

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X saat menerima kunjungan dari Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo di Pacimosono Kadipaten Yogyakarta, mengatakan bahwa Undang-Undang Desa yang mengatur aset desa berupa tanah harus disertifikatkan, padahal di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ada aset desa. Tanah yang selama ini digunakan untuk pemerintah desa sebagai bengkok atau pelungguh perangkat desa merupakan tanah Sultan Ground. Sultan mengaku keberatan jika tanah tersebut kemudian menjadi milik desa. Sultan berharap tanah tersebut tetap tersertifikasi sebagai Sultan Ground hanya pemanfaatannya oleh desa sehingga perangkat desa tetap memiliki tanah pelungguh.

“Aset yang ada di desa yang berupa tanah itu harus disertifikatkan atas nama desa. Sedangkan di Jogja tidak ada aset desa, dulu dari otonomi penggabungan desa-desa itu supaya otonomi ini bisa berjalan tanah-tanah Sultan Ground itu digunakan untuk desa untuk kemakmuran desa, nah kami dari kraton berkeberatan kalau itu menjadi status milik desa.”, tutur Sri Sultan Hamengkubuwono X ketika diwawancarai RRI Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menambahkan saat ini pihaknya mengupayakan sertifikasi Sultan Ground dan Pakualam Ground. Sultan berharap kebijakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan pelungguh sebagai aset desa tidak dilaksanakan lebih dulu .

Berdasarkan keterangan diatas, dapat kita Tarik kesimpulan bahwa apa yang menjadi persoalan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 mengenai Undang-Undang Desa, pada khususnya mengenai bagian kedua tentang asset desa pada UU No. 06 Tahun 2014 pasal 76 yang berbunyi:

1)Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

2)Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a.kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

c.kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

d.kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai

e.dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.hasil kerja sama Desa; dan

g.kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3)Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.

4)Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

5)Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

6)Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun