Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Lubang-lubang" Solusi Banjir a la Anies

6 Mei 2019   17:28 Diperbarui: 7 Mei 2019   13:56 3208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jakarta Anies Baswedan di latar depan tumpukan sampah sungai di Jakarta (Foto: kompas.com)

Khusus bagi pemilik bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal yang tidak mempunyai lahan untuk membuat sumur resapan, Pemda memfasilitasi pembuatan sumur resapan secara komunal (Pasal 4).

Jadi, jika Pak Anies bicara solusi "vertical drainage", atau sumur resapan (dangkal/sedang/dalam), dia sebenarnya sedang bicara tentang penegakan Pergub Nomor 20/2013, baik menyangkut gedung pemerintah, bangunan swasta, maupun rumah-rumah warga. Fungsi Pemda Jakarta di situ adalah memastikan kewajiban pembangunan sumur resapan menurut Pergub tersebut.

Pergub Nomor 20/2013 itu tentu sudah didasarkan pada hasil studi tentang dampak positif sumur resapan untuk mengendalikan banjir dan volume air tanah. Jadi kalau sampai saat ini Pemda masih sibuk uji coba dampak positif sumur resapan, misalnya perpendekan waktu genangan, maka hal itu jelas pekerjaan mubazir.

Sekarang waktunya menegakkan Pergub tentang sumur resapan itu. Tugas Pak Anies di situ, selaku Gubernur Jakarta, memastikan setiap bangunan di Jakarta telah dilengkapi dengan sumur resapan. Tidak lebih tidak kurang dari itu.

***

Sebagai kesimpulan, terkait tiga solusi banjir Jakarta yang disebut Pak Anies itu, peran Pak Anies sejauh ini adalah, pertama, memantau kemajuan pembangunan dua waduk oleh Kementerian PUPR di Kabupaten Bogor.

Kedua, memantau kemajuan dan kelanjutan pembangunan tanggul pantai pengendali rob di pesisir utara Jakarta, yang pelaksanaannya dipimpin Kementerian PUPR.

Ketiga, menegakkan pelaksanaan Pergub Nomor 20/2013 tentang kewajiban pembangunan sumur/kolam resapan air untuk bangunan-bangunan di daerah Jakarta.

Dengan tiga peran tersebut, apakah berlebihan jika disimpulkan untuk saat ini Pak Anies sebenarnya hanya berperan sebagai "mandor banjir Jakarta"? Maksud saya, Pak Anies "memandori" pelaksanaan proyek waduk dan tembok pantai Kementerian PUPR dan penegakan Pergub "sumur resapan".

Karena itu tak perlu heran jika setelah memantau banjir Jakarta baru-baru ini, Pak Anies cuma "menyesalkan" waduk hulu yang belum selesai, sumur resapan yang belum terealisasi optimal, dan tanggul pesisir yang masih perlu dilanjukan.

Sambil juga membandingkan banjir di masa pemerintahan sebelumnya lebih parah, tanpa mengakui "kekurang-parahan" sekarang adalah hasil proses solusi sejak pemerintahan sebelumnya itu. Bukankah itu cara kerja "mandor".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun