Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan pada 20 Maret 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Gelombang dukungan terus mengalir, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga organisasi mahasiswa. Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya penguatan peran TNI dalam menghadapi tantangan zaman. Revisi UU TNI bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang adaptif dan relevan dengan dinamika global saat ini.
Salah satu bentuk dukungan nyata ditunjukkan dalam kegiatan komunikasi sosial (Komsos) di Koramil 1807-02/Inanwatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil Kapten Inf. Nimbrod Duwith, para tokoh adat, dan 9 Kepala Kampung dari Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Dalam kesempatan tersebut, mereka secara tegas menyatakan dukungan terhadap revisi UU TNI. Dukungan ini tentu bukan tanpa alasan. Masyarakat merasakan langsung kehadiran dan kontribusi TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan membantu berbagai program pembangunan di daerah. TNI tidak hanya menjaga perbatasan dan kedaulatan negara, tetapi juga hadir sebagai sahabat rakyat yang bekerja nyata untuk kepentingan bersama.
Dari dunia pendidikan dan aktivisme mahasiswa, dukungan juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta. Ketua Umumnya, Muhammad Falah Musyafa, menilai bahwa revisi UU TNI adalah langkah strategis yang akan memperkuat posisi Indonesia di tengah pusaran geopolitik dunia. Ia mengingatkan bahwa revisi ini harus dilihat sebagai bentuk adaptasi sistem pertahanan nasional, bukan sebagai alat untuk menciptakan ketakutan. Justru, revisi ini membuka ruang koordinasi yang lebih baik antara militer dan sektor sipil dalam menjaga ketahanan nasional.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba memelintir narasi dan menyebarkan provokasi terkait revisi UU TNI. Tuduhan-tuduhan yang menyebutkan kembalinya praktik dwifungsi ABRI hanyalah asumsi menyesatkan yang tak berdasar. Padahal, secara substansi, revisi ini tetap menegaskan pentingnya netralitas TNI dan membatasi keterlibatan prajurit dalam jabatan sipil. Justru dengan pengaturan yang lebih jelas, transparansi dan akuntabilitas peran TNI menjadi lebih terjaga.
Sudah saatnya masyarakat bersatu dan tidak terjebak dalam provokasi. Revisi UU TNI adalah bagian dari upaya kolektif bangsa untuk memperkuat pilar pertahanannya. Ketika negara dihadapkan pada ancaman baru, baik dari luar maupun dalam, maka peran TNI yang profesional, adaptif, dan berdiri kokoh bersama rakyat menjadi sangat penting. Oleh karena itu, mari kita dukung bersama kebijakan ini demi Indonesia yang lebih aman, kuat, dan berdaulat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI