Mohon tunggu...
M Saad Ramadhani Panjaitan
M Saad Ramadhani Panjaitan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Golput Pilgub Sumatera Utara Menyentuh Angka 50%, Apakah Melemahkan Sistem Demokrasi?

5 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:20 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Golput dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akronim dari golongan putih.  Menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS). Golput merupakan sebuah makna yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pencoblosan, di karenakan berbagai faktor dan alasan, golput muncul jelang Pemilu 1971

. Sebutan golput sering dikaitkan dengan sosok Arief Budiman, tokoh pelopor berdirinya "golongan putih" Yang melawan golongan kuning, Partai Golongan Karya yang berkuasa pada saaat itu.

Dasar Hukum

Istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini dijelaskan pada Pasal 284 UU Pemilu  point a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu ini adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya, hal tersebut dilarang dan dapat dipidana berdasarkan hukumnya.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang berarti negara bentuk pemerintahannya melibatkan seluruh warga, dalam melaksanakan hak pilih masyarakat tersebut Negara wajib menjamin kemananan warganya sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.

 Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pilih warga masyarakat dapat menggunakan hak pilih itu dengan baik guna menentukan arah masa depan bangsa yang lebih baik dimasa mendatang.

Golput di Pilgub Sumatera Utara

Data yang dihimpun dari https://pilkada2024.kpu.go.id/ pada Pilgub Sumatera Utara 2024 Angka partisipasi hanya mencapai 5.312.561. Padahal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 10.771.496. 

Artinya, partisipasi pemilih di Sumut ada di angka 49,32 persen atau yang golput mencapai 50,68 persen. Pada Pilgub Sumut 2018 lalu, persentase golput mencapai 38,22 persen. Artinya, persentase warga Sumut yang tak memilih meningkat sekitar 12,46 persen.

Berdasarkan data tersebut, maka golput tidak hanya melemahkan legitimasi pilgub tetapi juga merugikan tatanan perkembangan sistem demokrasi Negara Indonesia.

 Disebabkan beberapa faktor diantaranya muncul isu kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang berdampak menurunnya kepercayaan pada institusi demokrasi seperti money politik, power politik, para calon yang diusung tidak diminati oleh masyarakat serta kecurangan aparat pelaksana pemilu sendiri. 

Golput ini besar pengaruh terhadap kerbelangsungan pemerintahan dan demokrasi, dimana dari segi jalannya pemerintahan dapat terganggu program pemerintahan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin terpilih yang mengakibatkan ketidakoptimalan program kerja yang diusung.

Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pemilihan menunjukkan sikap apatis terhadap pemimpin yang dicalonkan dan meragukan kemampuan mereka untuk memajukan Negara. Padahal demokrasi itu telah menjadi jalan utama Negara-negara modern, dimana prasyarat Negara demokrasi modern adalah adanya penyelenggaraan pemilu yang baik tanpa ada golput dari masyarakatnya. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.

Menuju Demokrasi Yang Dicitakan

Meskipun golput merupkan hak konstitusional setiap warga dan dilindungi oleh Hak Asasi Manusia, angka 50,68 persen merupakan angka yang tergolong banyak dalam perentasenya dan diibutuhkan perhatian khusus. Walaupun sah dalam peraturannya namun jika di lihat 49,32 persen atau tidak sampai separuh dari warga yang memilih, fenomena ini menjadi masalah yang sangat sulit untuk diatasi karena telah mengakar dalam budaya politik.

Sehingga perlu dilakukan kajian khusus mengenai evaluasi, baik dari segi teknis penyelenggaran pilgub maupun pendekatan sosialisasi masyarakat agar tingkat partisipasi pemilih dimasa yang akan datang meningkat dan menumbuhkan sistem demokrasi yang baik, dengan demikian mampu menghasilkan pemerintahan yang ideal sesuai dengan kehendak rakyat.

Penulis :

M. Saad Ramadhani Panjaitan, S.H, 

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dosen : Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, Dr. Affila, S.H., M.Hum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun