Mohon tunggu...
Muhammad Royhan
Muhammad Royhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MKP UGM

Saya memiliki hobi belajar akan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bea Cukai Itu "Kerjanya Ngapain Aja"?

14 April 2023   04:28 Diperbarui: 14 April 2023   06:35 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di balik banyak pemberitaan mengenai institusi bea cukai dan pajak, banyak orang bertanya-tanya sebenarnya pekerjaan bea cukai itu apa saja? apa cuman "malakin piala" orang di bandara? atau yang suka berantakin barang-barang pribadi orang dan selalu menganggap bahwa para traveler yang pulang setelah jalan-jalan dari luar negeri itu harus dikenakan pajak yang tidak masuk akal?

Beberapa hari terakhir banyak yang punya pengalaman tersebut dibagikan dan dishare dalam akun medsos mengenai pengalaman jeleknya di bea cukai terutama dalam pemeriksaan barang ketika pulang dari luar negeri. Padahal pekerjaan pengawasan barang kiriman ini hanya sebagian kecil dari pekerjaan bea cukai.

Institusi Bea Cukai ini berada di bawah kementerian keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, telah ditegaskan bahwa DJBC memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas pokok bea cukai selain pengawasan barang yang keluar masuk dari pelabuhan atau bandara di Indonesia juga melakukan pengawasan di bidang cukai seperti pada rokok, vape, minuman beralkohol atau penggunaan alkohol lainnya dalam berbagai industri.

Jadi, bea cukai tidak hanya mengawasi barang-barang yang ada di bandara. Barang-barang yang dikirim melalui kontainer yang masuk melalui pelabuhan laut maupun bandara merupakan pekerjaan DJBC yang lebih masif. Ada juga pekerjaan yang di lakukan di kawasan industri atau yang lebih dikenal dengan kawasan berikat. Di sini Bea cukai melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menerima fasilitas negara berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang perusahaan yang akan diolah di dalam negeri yang selanjutnya akan diekspor kembali ke luar negeri.

Selain itu ada juga pekerjaan bea cukai itu yang khusus patroli laut, menindak kapal-kapal yang membawa barang-barang tanpa dilengkapi surat pemberitahuan impor. Ada juga yang fokus pada pengawasan narkotik, biasanya tugasnya ditemani oleh anjing pelacak atau disebut K9. Ada juga yang memberikan asistensi dan pelayanan informasi ketika masyarakat ingin bertanya terkait dengan prosedur ekspor impor yang ada pada layanan Bravo bea cukai di 1-500-225.

Nah kadang-kadang semua peraturan ini berlaku umum, misal banyak sekali yang mengeluh bahwa obat yang dikirim dari luar negeri malah ditahan di bea cukai ataupun oleh-oleh dari luar negeri buat sanak saudara tidak bisa keluar dari bandara dan disita negara. Padahal jelas-jelas barang-barang tersebut bukan untuk dijual kembali. Peraturan barang kiriman ini sendiri diatur dalam PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman dan PMK-203/PMK.04/2017 tentang barang penumpang. Maksud pemerintah melalui peraturan-peraturannya sudah baik yaitu untuk melindungi industri dalam negeri jangan sampai industri dalam negeri yang sedang berkembang tidak memperoleh permintaan pasar karena masyarakat lebih memilih produk luar negeri yang lebih berkualitas dan lebih murah. Sebenarnya kalau kita membaca literasi peraturan mungkin kejadian-kejadian buruk dapat dihindari tetapi banyaknya peraturan sering kali membuat masyarakat bingung apalagi peraturan berubah-ubah dan sering kali terlihat ada kepentingan pihak-pihak tertentu dan juga dirusak oleh kelakuan oknum-oknum yang memperburuk rasa kepercayaan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun