Dalam langkah strategis yang belum pernah terjadi sebelumnya, Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan penguatan ASN, termasuk peningkatan usia pensiun bagi berbagai jenjang jabatan.
Kombinasi dua jabatan penting ini memberi sinyal kuat bahwa usulan ini bukan sekadar aspirasi internal, tetapi berbasis data dan kebijakan kepegawaian nasional. Jika disetujui, kebijakan ini bisa menjadi loncatan besar dalam reformasi birokrasi.
Pada 15 Mei 2025 lalu, Dewan Pengurus Korpri Nasional mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Surat bernomor B-122/KU/V/2025 ini membawa pesan penting: usulan penguatan ASN sebagai mesin utama birokrasi pemerintahan.
Salah satu poin paling mencolok adalah usulan peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai jenjang jabatan. Misalnya, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun, pejabat fungsional ahli utama hingga usia 70 tahun. Sebuah lompatan yang cukup signifikan.
Mengapa Usia Pensiun Naik?
Korpri mencermati bahwa angka harapan hidup ASN terus meningkat, sementara pengalaman dan keahlian mereka justru banyak terbuang saat memasuki usia pensiun. Usulan ini juga merupakan strategi mempertahankan kompetensi dan profesionalisme ASN senior agar tetap berkontribusi secara maksimal.
Namun, pertanyaannya: apakah menaikkan usia pensiun otomatis menaikkan produktivitas?
Produktivitas bukan semata soal usia, tapi soal sistem kerja yang adaptif, motivasi kerja yang terjaga, serta ruang aktualisasi yang terbuka luas. Dalam konteks ini, usulan Korpri terasa masuk akal jika dibarengi reformasi lainnya, seperti pembinaan karier yang adil dan berkelanjutan.
Saatnya Ubah Cara Pandang terhadap ASN Senior
Selama ini, ASN senior kadang dipandang sebagai beban, padahal justru mereka bisa menjadi pengarah yang berpengalaman. Bila sistem birokrasi bisa diatur ulang agar semua ASN tetap berkembang dan dihargai "bukan hanya berdasarkan usia" maka semangat kerja pun bisa terus menyala hingga akhir masa kerja.