Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karakteristik Cybercrime

17 April 2019   23:03 Diperbarui: 17 April 2019   23:11 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.suduthukum.com

Unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Suhariyanto, 2013: 13).

Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu (Wahid dan Labib, 2005: 76):

  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubungan dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materill  maupun immaterill (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasaian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

DAFTAR PUSTAKA

Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setiyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi.

Manan, Abdul. (2006). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.

Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.

Wahid, Abdul dan M. Labib.(2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun