Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karakteristik Cybercrime

17 April 2019   23:03 Diperbarui: 17 April 2019   23:11 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.suduthukum.com

Arus globalisasi yang melanda dunia dewasa ini menyebabkan perubahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Terutama negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Perubahan yang terjadi itu dengan sendirinya terjadi pula pada perubahan hukum.

Karena kebutuhan masyarakat akan berubah secara kuantitatif dan kualitatif.

Permasalahan yang timbul dalam perubahan hukum itu adalah sejauh mana hukum bisa sesuai dengan perubahan tersebut.


Dan bagaimana tatanan hukum itu agar tidak tertinggal dengan perubahan masyarakat.

Di samping itu, sejauh mana masyarakat dapat mengikuti diri dalam perkembangan hukum agar ada keserasian antara masyarakat dan hukum supaya melahirkan ketertiban dan ketenteraman yang diharapkan (Manan, 2006: 63-64).

Era Globalisasi juga menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi.

Sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern yang berdampak lebih besar daripada kejahatan konvensional.

Berbeda dengan kejahatan konvensional, yang bercirikan setidaknya terdiri dari beberapa hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun