Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik terhadap Penegakan Hukum Pidana

17 Maret 2019   23:43 Diperbarui: 23 Maret 2019   15:11 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari pengertiankomplit.blogspot.com

Marc Ancel adalah salah seorang ahli yang bersikap moderat menghendaki peran hukum pidana dalam suatu sistem yang tidak menggunakan fiksi yuridis dan teknis yuridis terlepas dari kenyataan sosial.

Pandangan ini disebut "New Social Defence" (Defense Sociale Nouvelle) berpendapat bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak begitu saja mudah diselesaikan atau dipecahkan dengan paksa melalui rumusan peraturan perundang-undangan ( Ancel, 1965: 20).

Hampir bersamaan waktu ketidak puasan terhadap hukum pidana, terjadi juga kritik yang tajam ditujukan kepada eksistensi sanksi pidana mati karena dianggap hukum pidana tidak memberikan keleluasaan berkembangnya dimensi kemanusiaan.

Pandangan ini berakibat perpecahan diantara para pemikir hukum pidana menjadi golongan kontra dan golongan pro pidana mati.

Di beberapa negara bagian Amerika Serikat ada yang mempertahankan pidana mati dengan upaya pelaksanaannya diterapkan secara manusiawi, dan negara bagian yang lain menghapuskan pidana mati. (Poernomo, 1993: 198).

Beberapa negara Eropa sebagian ada yang menghapuskan pidana mati dengan ketentuan ancamannya dikhususkan untuk kejahatan yang sangat membahayakan masyarakat dan pelaksanaannya melalui prosedur yang ketat, seperti negara Belgia dan Luxenburg tahun 1975.

Negara Belanda menghapuskan pidana mati untuk terdakwa orang sipil mulai tahun 1870.

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa yang mempertahankan sanksi pidana mati sebanyak 102 negara.

Sesudah itu kemudian giliran eksistensi pidana penjara juga mendapat kecaman yang tajam karena dianggap kurang manusiawi.

Apakah sanksi pidana penjara dan pidana mati lalu dicopoti dari bagian hukum pidana ?

Kritik-kritik yang telah dilontarkan untuk menghapuskan jenis pidana penjara karena akibat buruk yang ditimbulkannya seperti prisonisasi, stigma sosial dan residivis sebagai sub-kultur penjara yang terus terbawa keluar setelah bebas menjalani pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun