Mohon tunggu...
Mohammad RizkyFauzan
Mohammad RizkyFauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - hallo...

selamat membaca guys!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efek PPN terhadap Murid Sekolah Swasta

25 Juni 2021   17:39 Diperbarui: 26 Juni 2021   07:21 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Mereka yang terkena adalah sekolah swasta, dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi serta bimbingan belajar (bimbel).

Hal tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tersebut tertuang dalam Pasal 4Adraf RUU Revisi UU No 6/1983.

Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Adapun jasa pendidikan yang dimaksud sesuai dengan PMK 011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar.

Anggota Komisi VI DPR itu menyebut pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12 persen, ditegaskan Awiek, bukan bakal membantu stimulus ekonomi, tetapi malah menjerat rakyat. Senada, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga menyayangkan rencana tersebut.

Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan. ”Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Syaiful Huda, Kamis (10/6).

Dirinya memahami pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia. Namun, Huda mengingatkan pemerintah untuk hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.

”Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukkan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” ucapnya. Lebih lanjut Huda mengatakan, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta.

Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun saranaprasarana penunjangnya. Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya.

”Kami belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” imbuhnya. Elite PKB ini menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak.

Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR. Dia mengatakan, rancangan tersebut perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi justru untuk bersiap. Itu bukan berarti serta-merta diterapkan saat pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun