Mohon tunggu...
m reza fathoni
m reza fathoni Mohon Tunggu... mahasiswa Teknik Elektromedik D3 poltekkes kemenkes jakarta 2

menulis artikel kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Pelayanan Elektromedik: Telaah Permenkes No. 65 Tahun 2016

16 Mei 2025   08:41 Diperbarui: 16 Mei 2025   08:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan:

Pelayanan elektromedik merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kesehatan modern. Untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan elektromedik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan. Artikel ini akan melakukan telaah terhadap Permenkes No. 65 Tahun 2016 dan perannya dalam regulasi pelayanan elektromedik.

Telaah Permenkes No. 65 Tahun 2016:

1. Standar Pelayanan Elektromedik: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan elektromedik yang meliputi pengelolaan peralatan elektromedik, kompetensi elektromedis, dan pelayanan elektromedik.

2. Pengelolaan Peralatan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik, termasuk pemilihan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan peralatan.

3. Kompetensi Elektromedis: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi bagi elektromedis, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melakukan pelayanan elektromedik yang berkualitas.

4. Pelayanan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik, termasuk prosedur untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan peralatan elektromedik.

Dampak Regulasi:

1. Meningkatkan Keselamatan Pasien:  Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan keselamatan pasien dengan menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik dan kompetensi elektromedis.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dengan menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik dan kompetensi elektromedis.

3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan elektromedik, sehingga dapat mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun