Dunia transportasi perkeretaapian berduka, khususnya bagi rekan-rekan masinis pasca terjadinya kecelakaan kereta api Sancaka yang tertemper truk trontom di kilometer 215, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Jumat petang (6/4/2018).
Tidak satupun menginginkan musibah ini. Ada pesan tersirat dari Tuhan kepada kita untuk menghargai setiap kesempatan yang diberikan kepada kita untuk mengoreksi diri supaya baik dalam berpikir, bersikap dan berprilaku. Doa kita bersama bahwa kejadian ini yang terakhir.
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, ambulance atau rombongan presiden sekalipun yang hendak melintasi perlintasan kereta api, wajib hukumnya mendahulukan kereta. Â Poin penting ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Apakah sopir truk tersebut sudah menerapkan UU tentang perkeretaapian? Akibat kelalaian sopir truk tersebut, kereta api Sancakapun tertemper. Lokomotif Sancaka yang membawa 12 gerbong berisi ratusan penumpang mengalami kerusakan hingga bagian lokomotif terlepas dari lintasan. Mustofa, masinis Sancakapun terhimpit hingga meregang nyawa di lokasi kejadian. Korban lainya adalah assisten masinis yang juga mengalami luka di pelipis dan tiga orang mengalami luka ringan.
Akibat kejadian ini, tak hanya kerugian materiil dan korban, beberapa kereta apipun mengalami keterlambatan akibat jalur tersebut belum bisa dilewati dan masih dilakukan perbaikan. Kereta api yang terkena dampak adalah KA Bima, KA Turangga, KA Mataram, KA mojopahit, dan KA Mutiara Selatan, sehingga harus memutar balik melewati jalur lintas utara.
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan tiket, uang akan dikembalikan 100% dan bagi penumpang yang mengalami keterlambatan tiga jam akan diberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan, sementara untuk penumpang yang mengalami keterlambatan hingga lima jam akan diberikan minuman dan makanan berat, ujar Agus selaku VP Public Relation KAI.
Membiasakan tertib dalam berlalu lintas sangat penting dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi jumlah korban. Tanamkanlah kesadaran dalam diri kita untuk membiasakan tertib berlalu lintas. Tak terlepas jika hendak melewati jalan raya yang berpotongan dengan perlintasan sebidang.
UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, berbunyi : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain pada undang-undang tersebut saat kita hendak melewati perlintasan sebidang setiap pegemudi wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk lewat. Dan setiap pengendara yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api yang harus dilakukan adalah mengurangi kecepatan kendaraan dan menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan kereta lalu tengok kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang hendak melintas.