Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Kereta Apinya, tetapi Perilaku Warganya!

19 Oktober 2017   15:47 Diperbarui: 20 Oktober 2017   20:35 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/railfans.indonesia/

3. Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.          

4. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Lintasan Tanpa Palang Pintu

Lalu bagaimana dengan perlintasan kereta api yang belum punya palang pintu? Siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan palang pintu kereta api?

Ternyata membangun palang pintu kereta api bukanlah tanggung jawab dari PT. KAI (Persero). Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor  SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Jalan dengan Jalur KA memuat beberapa peraturan sebagai berikut:

Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada perlintasan sebidang dilakukan oleh: Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.

Selain itu ada juga peraturan bahwa setiap jalan raya yang melewati jalur kereta api harus memiliki izin seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 94 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tidak disebut dengan kecelakaan kereta api, melainkan kecelakaan lalu lintas. Pihak PT. KAI (Persero) berhak menuntut penguna jalan yang membahayakan kereta api. Jika kita mengkaji lebih dalam tidak ada istilah kereta api menabrak pengendara lain di perlintasan kereta api, melainkan penguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan yang ada.    

Diulas oleh berita harianhaluan.com (http://www.harianhaluan .com/mobile/detailberita/67148/kereta-tabrak-mobil-di-pariaman-pemuda-kampung-baru-peringatkan-pt-kai)  bahwa PT. KAI harus mengurangi kecepatan keretanya sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta, itu bukan solusi, karena secepat atau selambat apapun tetap saja akan terjadi kecelakaan jika perilaku masyarakat tidak menaati peraturan saat akan menyeberangi perlintasan kereta api. Justru menurut saya kereta api di Indonesia harus menambah kecepatanya, karena moda transportasi kita ketinggalan jauh dibandingkan dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun