Mohon tunggu...
mrazifhamdani
mrazifhamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

seorang mahasiswa yang selalu ingin tau akan pengetahuan dan pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontrol Sosial di Era Legitimasi dan peran Mahasiswa sebagai penjaga akal sehat Hukum

8 Mei 2025   09:52 Diperbarui: 8 Mei 2025   09:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat, serta aktif mengadvokasi keadilan melalui aksi, diskusi publik, tulisan, maupun kajian ilmiah. Melalui organisasi kemahasiswaan, forum diskusi, dan media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum yang koruptif, diskriminatif, atau manipulatif. Ini merupakan bentuk kontrol sosial informal yang sah dan penting.

Lebih dari itu, mahasiswa juga harus menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum. Kritis terhadap sistem bukan berarti anarkis, melainkan menyuarakan aspirasi dengan etika dan pemahaman hukum yang kuat. Di sinilah hukum tidak hanya ditegakkan secara koersif oleh negara, tetapi juga dibangun secara partisipatif oleh warga negaranya---termasuk mahasiswa sebagai penjaga nurani hukum dalam masyarakat.

Nama: Muhammad Razif Hamdani

NIM: 232111150

Kelas: 4E Hukum Ekonomi Syariah

Mata Kuliah: Hukum dan Masyarakat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun