Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat, serta aktif mengadvokasi keadilan melalui aksi, diskusi publik, tulisan, maupun kajian ilmiah. Melalui organisasi kemahasiswaan, forum diskusi, dan media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum yang koruptif, diskriminatif, atau manipulatif. Ini merupakan bentuk kontrol sosial informal yang sah dan penting.
Lebih dari itu, mahasiswa juga harus menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum. Kritis terhadap sistem bukan berarti anarkis, melainkan menyuarakan aspirasi dengan etika dan pemahaman hukum yang kuat. Di sinilah hukum tidak hanya ditegakkan secara koersif oleh negara, tetapi juga dibangun secara partisipatif oleh warga negaranya---termasuk mahasiswa sebagai penjaga nurani hukum dalam masyarakat.
Nama: Muhammad Razif Hamdani
NIM: 232111150
Kelas: 4E Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah: Hukum dan Masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI