Mohon tunggu...
Dr. Muhammad Ramdan
Dr. Muhammad Ramdan Mohon Tunggu... Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

Pemerhati Politik, Hukum, HAM, Kebijakan Publik dan Keamanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya Negara Hadir : Perlindungan Saksi dan Korban Butuh "Jaring Pengaman"

21 September 2025   00:07 Diperbarui: 21 September 2025   12:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU No. 13 tahun 2006 jo UU No.31 tahun 2014 tentang PSDK.

UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tipid  Terorisme.

UU No. 1 Tahun 2023 tetang KUHP.

UU No. 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

PP No. 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban.

Canadian Departemen of Justice (2020).

CiCA (2022) Annual report and Accounts.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun