Mohon tunggu...
Muhammad PradiptaNatriasukma
Muhammad PradiptaNatriasukma Mohon Tunggu... Freelancer - Enak jadi manusia

Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa dan Korupsi Dana Desa

23 Mei 2019   22:50 Diperbarui: 23 Mei 2019   23:30 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak 2015, pemerintah melalui amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengalokasikan anggaran nasional untuk desa atau yang disebut dengan dana desa. Alokasi dana desa terus mengalami kenaikan hingga tahun 2017, namun di tahun 2018 batal naik karena mengalami beberapa persoalan. Persolaan tersebut yakni, banyaknya masalah korupsi dalam dana desa itu sendiri.

Terdapat 181 kasus yang dirinci oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai berikut: 17 kasus pada 2015; 41 kasus pada 2016; 96 kasus pada 2017; dan hingga Juni 2018 ada 27 kasus. 

Semua kasus ini menjadikan dana desa sebagai objek korupsinya. Dikutip dari ICW, suntikan anggaran yang cukup besar untuk desa dengan alokasi dasar masing-masing desa sebesar Rp 616.345,- diharapkan dapat memajukan desa. Pemerintah berharap, pelayanan publik di desa semakin meningkat, masyarakat desa maju dan berdaya, dan yang paling penting desa menjadi subjek pembangunan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat bahwa kepala desa merupakan aktor yang dominan terjerat kasus. Jumlah kepala desa yang terjerat sebanyak 112 orang. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan 15 kepala desa pada 2015, 32 kepala desa pada 2016, dan 65 kepala desa pada 2017. Tidak semua pelaku adalah Kepala Desa, pelaku lain adalah 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kepala desa. Objek korupsi anggaran desa mencakup korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, Kas Desa, dan lain-lain.

Bisa kita lihat bahwa kasus tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Dapat diasumsikan pula sejak adanya dana desa ini maka orang-orang dapat melihat celah untuk mengumpulkan pundi-pundi pribadi. Belum lagi kalau ada orang yang mencoba-coba korupsi di tahun pertama berhasil melakukannya. Hal ini dapat menjadi potensi bagi banyak orang yang mencontoh dari orang-orang yang berhasil tersebut. Di era kemudahan komunikasi ini mereka dapat berbagi tips dan trik untuk melakukan korupsi pada celah desa tersebut.

Melihat bahwa korupsi di desa, utamanya yang menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa. Terjadinya korupsi desa tersebut dapat dimulai dari proses perencanaan hingga ke pencairan dana desa.

Potensi-potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa sangat berdampak kepada pemerintahan desa misalnya dalam hal pembuatan RAB yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada, kepala desa yang mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan dana desa padahal sumber pendanaannya berasal dari sumber lain, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana desa ke rekening pribadi yang kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK yang tidak sesuai dengan real cost, memungut pajak yang hasilnya tidak dimasukan ke kantor pajak, melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.

Berani Berintegritas

Tentu banyak orang dewasa yang ingin menjadi pemimpin di setiap desa. Menjadi kepala desa bisa mendapat banyak keuntungan seperti gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dari perangkat desa lainnya. Namun, tidak berarti semua orang sudah memiliki kompetensi kepemimpinan yang cukup. Ada banyak kunci keberhasilan untuk menghindarkan diri dari celah korupsi tersebut.

Pertama, seorang calon pemimpin ataupun yang sedang memimpin selalu mengingat nilai integritas untuk diaktualisasikan dalam dirinya. Integritas tersebut berarti keselarasan antara perkataan dan perbuatan. Integritas menjadi sikap dasar pemimpin. Seseorang yang telah berkampanye untuk mencitrakan dirinya baik. Maka, kalimat pencitraan tersebut menjadi cambuk di setiap masa dia menjabat.

Kedua, menjadi manusia dinamis. Seseorang harus menempatkan dirinya secara adaptif. Walau zaman berubah, seseorang tidak dapat terpaku dalam melihat dunia dengan cara pandang yang kaku. Teknologi komunikasi lewat media sosial bahkan mampu mendorong seseorang untuk melakukan komunikasi dalam merencanakan korupsi. Hal ini yang harus diwaspadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun