Mohon tunggu...
Monika Amelia Ervina
Monika Amelia Ervina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memiliki hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai-nilai Pancasila dalam Penanganan Kasus Peredaran Narkoba di Polresta Tanjungpinang

1 Desember 2024   22:45 Diperbarui: 1 Desember 2024   23:48 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Monika Amelia Ervinna

Nim    : 24171039

Prodi  : Administrasi Publik

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penanganan Kasus Peredaran Narkoba di Polresta Tanjungpinang. 

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung lima sila yang mendasari setiap tindakan dan kebijakan yang dijalankan oleh negara, termasuk dalam penegakan hukum. Penanganan kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Polresta Tanjungpinang pada 9 Mei 2023 mengandung nilai-nilai Pancasila yang sangat relevan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam penanganan kasus ini:

 1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka narkoba, kita melihat adanya pengakuan akan pentingnya moral dan etika dalam kehidupan. Polresta Tanjungpinang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan rasa keadilan yang selaras dengan nilai agama. Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah moral yang mengancam ketentraman spiritual masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang bersih dan adil menjadi wujud nyata dari pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana setiap tindakan disesuaikan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Proses penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penangkapan tersangka dilakukan dengan prosedur yang sesuai hukum dan disertai pengawasan oleh Ketua RT setempat, sebagai bentuk transparansi dan keadilan. Meski tersangka terlibat dalam tindakan yang merusak masyarakat, Polresta tetap menghargai proses hukum yang beradab dan tidak melakukan kekerasan. Dengan demikian, penanganan ini mencerminkan komitmen pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana terkandung dalam sila kedua Pancasila.

 3. Persatuan Indonesia

Kasus peredaran narkoba yang diungkap di Tanjungpinang ini mengingatkan kita akan pentingnya persatuan dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat memecah belah bangsa, merusak masa depan generasi muda, dan mengancam stabilitas sosial. Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba adalah implementasi dari sila ketiga Pancasila, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun