Mohon tunggu...
Monika Amelia Ervina
Monika Amelia Ervina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memiliki hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai-nilai Pancasila dalam Penanganan Kasus Peredaran Narkoba di Polresta Tanjungpinang

1 Desember 2024   22:45 Diperbarui: 1 Desember 2024   23:48 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Monika Amelia Ervinna

Nim    : 24171039

Prodi  : Administrasi Publik

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penanganan Kasus Peredaran Narkoba di Polresta Tanjungpinang. 

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung lima sila yang mendasari setiap tindakan dan kebijakan yang dijalankan oleh negara, termasuk dalam penegakan hukum. Penanganan kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Polresta Tanjungpinang pada 9 Mei 2023 mengandung nilai-nilai Pancasila yang sangat relevan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam penanganan kasus ini:

 1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka narkoba, kita melihat adanya pengakuan akan pentingnya moral dan etika dalam kehidupan. Polresta Tanjungpinang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan rasa keadilan yang selaras dengan nilai agama. Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah moral yang mengancam ketentraman spiritual masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang bersih dan adil menjadi wujud nyata dari pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana setiap tindakan disesuaikan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Proses penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penangkapan tersangka dilakukan dengan prosedur yang sesuai hukum dan disertai pengawasan oleh Ketua RT setempat, sebagai bentuk transparansi dan keadilan. Meski tersangka terlibat dalam tindakan yang merusak masyarakat, Polresta tetap menghargai proses hukum yang beradab dan tidak melakukan kekerasan. Dengan demikian, penanganan ini mencerminkan komitmen pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana terkandung dalam sila kedua Pancasila.

 3. Persatuan Indonesia

Kasus peredaran narkoba yang diungkap di Tanjungpinang ini mengingatkan kita akan pentingnya persatuan dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat memecah belah bangsa, merusak masa depan generasi muda, dan mengancam stabilitas sosial. Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba adalah implementasi dari sila ketiga Pancasila, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam penanganan kasus narkoba ini, ada keterlibatan aktif masyarakat, baik dalam memberikan informasi kepada kepolisian maupun dalam pengawasan proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi Pancasila, masyarakat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait masalah yang ada di sekitar mereka. Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. Prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, yang merupakan bagian dari sila keempat Pancasila, juga dapat dilihat dalam upaya kepolisian untuk mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan tindakan kriminal.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Salah satu nilai utama dalam Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkotika, seperti yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang, bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, dengan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, negara berupaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga yang terdampak oleh penyalahgunaan narkoba. Setiap warga negara berhak hidup tanpa terancam oleh kejahatan narkotika, dan ini menjadi bentuk keadilan sosial yang sesuai dengan sila kelima Pancasila.

Kesimpulan

Dalam penanganan kasus peredaran narkoba di Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap tahap proses hukum. Dari penghormatan terhadap hak asasi manusia hingga upaya menjaga persatuan dan keadilan sosial, tindakan kepolisian ini sejalan dengan semangat dasar negara Indonesia. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan menjaga generasi muda serta masa depan bangsa agar tetap berjalan dengan penuh harapan.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa Polresta Tanjungpinang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warganya. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Tanjungpinang dapat ditekan dan dihilangkan. Ke depan, Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta menjaga generasi muda dari ancaman peredaran barang haram tersebut. 

Diharapkan, masyarakat juga semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di sekitar mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun