Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan melanggar norma-norma hukum dan etika, korupsi di sektor pemerintahan memiliki dampak negatif yang fatal bagi negara karena akan menyebabkan kerugian besar yang berimbas pada masyarakat dan pemerintahan negara tersebut, misalnya kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, kerugian ekonomi sampai penurunan kualitas hidup di negara tersebut.
Di Indonesia sendiri kasus terkait korupsi sering terjadi, seperti yang terjadi di akhir bulan februari 2025 kemarin, yang dimana korupsi dilakukan oleh PT Pertamina dengan jumlah kerugian mencapai Rp 193,7 triliun, di Indonesia korupsi di atur oleh UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, hukum ini mengatur beberapa aspek mulai dari defenisi korupsi sampai lembaga penegakan hukumnya, mari kita teliti lebih dalam lagi terkait apa saja hukuman yang ada baik di Indonesia maupun di negara lain terkait korupsi.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa UU terkait korupsi di atur oleh UU No 20 tahun 2001  hukum ini mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dll, akan tetapi  UU tersebut digantikan dengan KUHP tahun 2023 yang dimana terdapat beberapa perubahan karena pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 dicabut hal ini menimbulkan perdebatan tentang efektivitas terkait pemberantasan korupsi.Â
di Indonesia hukuman yang berlaku bagi pelaku korupsi adalah mulai dari penjara hingga hukuman mati, hukuman penjara paling singkat berlaku selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup, selain itu wajib membayar denda paling sedikit Rp 200.000.000,00-1.000.000.00,00 tergantung jenis dan tingkat keparahan korupsi yang dilakukan, sedangkan terkait hukuman mati masih menjadi kontroversi di Indonesia karna Komnas HAM menyatakan hukuman mati bukanlah solusi yang tepat.
akan tetapi sudah menjadi rahasia umum sistem hukum di indonesia adalah salah satu tantangan terbesar untuk memberantas korupsi di negara ini, karena sistem hukumnya yang masih lemah hal ini disebabkan karena masih banyak terjadinya ketidakadilan dalam penegakan hukum, selain itu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dinilai tak membuat efek jera bagi para pelaku terkhusus pelaku korupsi atau para koruptor.
Pemerintah di Indonesia sendiri telah berupaya untuk mengatasi korupsi salah satu nya dengan cara membentuk lembaga khusus untuk korupsi yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Indeks Persepsi Indonesia tahun 2024 mengalami kenaikan dari yang 34/100 menjadi 37/100 membuat Indonesia berada di posisi ke 99 dari 180 negara yang sebelumnya berada di posisi 115.
Meskipun demikian bukan berarti kasus terkait korupsi di Indonesia sudah sukses di perbaiki, masih banyak hal yang harus dibenahi terutama di sektor pemerintahan atau penegakan hukumnya sehingga dapat memperkuat sistem hukum yang ada, selain itu juga perlunya bantuan dari masyarkat, hal ini karena masyarakat perlu menanamkan nilai moral sejak dini sehingga memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang penuh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI