Mohon tunggu...
MOH RIZQIWAHYUDI
MOH RIZQIWAHYUDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

mendengarkan musik, olahraga , otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kesadaran Kewajiban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kemajuan Suatu Daerah

13 Oktober 2022   19:59 Diperbarui: 13 Oktober 2022   20:04 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perpajakan bukanlah sesuatu yang asing lagi ditelinga kalangan masyarakat Indonesia , hampir semua golongan masyarakat mengetahui kewajiban  pajak. Dimana pajak bersifat paksaan (wajib) , sehingga tidak heran jika gambaran yang mengerikan di benak masyarakat akan muncul ketika menyebut kata "Pajak". Sehingga bisa dikatakan masyarakat yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak akan terbayang -- bayangi oleh tanggungan karena kita harus membagi hasil yang kita dapat untuk membayar pajak. Menurut ahli Adriani, "pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan -- peraturan umum (undang -- undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran -- pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan" .berdasarkan. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat.

            Dalam suatu pemerintahan sebuah negara ataupun daerah, pendapatan yang cukup besar berasal dari sector pajak kendaraan bermotor, Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa jenis pajak daerah khususnya pajak provinsi terdiri dari lima jenis pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor . pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dipungut oleh provinsi namun setiap kabupaten diberi kewenangan untuk memungut pajak kendaraan bermotor sendiri yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor disetiap kabupaten.

            Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu penunjang yang bisa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Menurut Devano (2006:6) kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefenisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan oelaksanaan hak perpajakannya. Kepatuhan dalam hal perpajakan merupakan suatu kedisiplinan yang dimiliki oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dibidang perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberpa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik.

            Kesadaran akan wajib pajak sangatlah sulit untuk dimiliki di masa sekarang, sampai sekarang masyarakat dalam membayar pajak belum memcapai ke tingkat yang sebagaimana di harapkan. Sederhananya dalam mewujudkan akan sifat sadar dan peduli pajak, masyarakat harus terus di ajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai serta menaati sebuah ketentuan perpajakan dalam sebuah negara yang berlaku. Kekhawatiran masyarakat dalam membayar pajak di sebabkan karena banyaknya contoh kasus yang terjadi di sector perpajakan, dalam kondisi ini masyarakat semakin bimbang dan takut untuk membayar pajak. Serta dapat mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dikarenaklan munculnya sebuah pikiran bahwa pajak yang selama ini mereka bayar akan di salah gunakan oleh apparat perpajakan itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan mengenai perpajakan yang baik agar wajib banyak dapat di terima masyarakat dan manfaatnya pun dapat di rasakan oleh diri sendiri maupun pembangunan sebuah negara.

            Pajak kendaraan bermotor  atau (PKB) merupakan pajak yang di pungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor (kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak)(Ayu triana utami,2014).

            Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

 Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:

Kereta api;

  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan      pertahanan       dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan

Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Jenis pajak kendaraan bermotor

Jenis pajak kendaraan bermotor Dilihat dari pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh). Bisa dibayarkan secara offline atau online melalui e-samsat.

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.

            Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik hendaklah taat dalam membayar pajak, membayar pajak bukanlah hal yang merugikan bagi kita sepertihalnya kita memiliki sebuah mobil tidak hanya harus siap mengeluarkan biaya untuk perawatannya saja tetapi juga biaya untuk membayar pajaknya. Mobil yang taat pajak akan memberikan ketenangan ketika dibawa kemanapun, tidak takut terkena razia atau juga tilang dari pak polisi. Selain itu, pajak yang hidup juga akan mempengaruhi nilai mobil tersebut saat akan dijual. Semua kendaraan yang mempergunakan jalanan umum diwajibkan oleh Negara untuk didaftarkan. Pendataan ini dilakukan ke Kepolisian sesuai Undang-undang Lalu lintas yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen yang menunjukan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah dimata hukum adalah dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jika kendaraan itu bodong alias tidak terdaftar maka bisa terkena penindakan oleh kepolisian. Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa Polisi tidak ada hubungannya dengan pajak kendaraan, tetapi tetap saja ada dasar yang kuat untuk dilakukan penilangan. STNK yang berlaku perlu disahkan setiap tahun dengan cara dibayar pajaknya. Dan pengesahan ini adalah kewenangan dari Kepolisian. Jadi jika tidak membayar pajak, STNK tersebut dipandang tidak sah dan berhak ditilang oleh Polisi. Maka taat dalam membayar pajak adalah hal yang penting untuk kita sendiri dalam segi keamanan kenyamanan serta manfaat untuk perkembangan sebuah daerah kedepannya.

Daftar Pustaka 

bapenda. (2021). pajak daerah. bapenda jabar, 1-2. Retrieved from https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/

ISSN. (2018). pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan akuntabilitas pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. jurnal akuntansi dan keuangan fakultas ekonomi dan bisnis, 29-31.

Sutedi, A. (2019). hakikat pajak. pengertian pajak, 2-3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun