Mohon tunggu...
Moh ImanBilnadzari
Moh ImanBilnadzari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswa Fakultas Teknik Unissula Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Penegakan Hukum

24 November 2021   17:16 Diperbarui: 24 November 2021   18:12 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan hukum dalam masyarakat

Struktur hukum dalam suatu negara bahwa hukum yg paling tinggi dalam suatu Negara ialah hukum negara pada hal mana peraturan perundangan atau hukum yang berada Dibawahnya harus tunduk serta tidak boleh bertentangan dengan aturan negara. 

Sebagai model hukum yang diterapkan dengan tidak menjunjung asas keadilan pada warga , yaitu hukum Tumpul keatas dan hukum tumpul kebawah. Perlakuan yang tidak selaras asal penegakan aturan, sehingga ada kesan hukum hanya berlaku bagi warga kelas bawah sedangkan aturan bagi penguasa bisa diperjual belikan.

Hukum yang diterapkan pada rakyat akan membawa pengaruh bagi rakyat. Pada Proses penegakan aturan, pengadilan yang menetapkan terhadap sebuah masalah. Sosiologi aturan lebih melihat kepada hubungan sosial yg terjadi dalam proses penegakan aturan dan putusan aturan sehingga akan mengakibatkan akibat secara sosial. 

Akibat Diberlakukannya aturan negara tadi akan berpengaruh terhadap individu atau kelompok yg sedang bermasalah dengan aturan, keluarga masing-masing, grup-kelompok atau Organisasi kemasyarakatan, rakyat dalam arti luas, dan media massa pun turut berperan Andil pada sebuah warta informasi di aturan yg berlaku di masyarakat.

Di dalam Al-Qur'an dijelaskan juga tentang keadilan dalam Qur'an surah an-nisa ayat 58

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S An-Nisa: 58).

Kesimpulan

Aturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia yg di hakikatnya bertujuan untuk membangun ketertiban dan kedamaian pada masyarakat. 

Hukum serta manusia tidak dapat Dipisahkan, manusia yg Menentukan hukum dan manusia pula yang bisa merubah tatanan Undang-undang dalam aturan. Hukum yang berada di negara Indonesia ini masih menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam berjalannya hukum. 

Proses penegakan aturan Masih jauh asal harapan kita semua, aturan tumpul keatas serta hukum tajam kebawah. Rasa Keadilan tidak menyentuh bagi kelas bawah, sedangkan mereka yang mempunyai kelas sosial Lebih tinggi maka akan dengan mudah mendapatkan perlakuan yang lebih Istimewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun