Mohon tunggu...
Mohd. Yunus
Mohd. Yunus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peminat kajian ekologi, politik, dan sejarah

Silahkan kunjungi https://mohdyunus.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tantangan Bekerja sebagai Konsultan Lingkungan

9 April 2019   09:16 Diperbarui: 9 April 2019   09:39 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada contoh kasus dokumen AMDAL, tidak sebarang orang yang diperbolehkan untuk menyusun dokumen AMDAL, walaupun semua orang bisa menyusunnya. Terdapat serangkaian kursus resmi yang harus diselesaikan, dilanjutkan dengan ujian sertifikasi profesi, yang semuanya ini harus dilakukan pada lembaga yang resmi pula. 

Selain personalnya, lembaga konsultan yang menyediakan jasa penyusunan dokumen AMDAL harus pula mendapatkan surat izin dari KLHK. Sebuah jalan yang cukup panjang memang, supaya kualitas tata laksana AMDAL bisa terjamin.

Dalam relung profesi sebagai konsultan lingkungan, setidaknya kita harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat keprofesian seperti sertifikasi di atas, maupun syarat keilmuan atau kepakaran. 

Dalam hal ini, kita bisa memilih menjadi generalis ataupun spesialis, kembali kepada kondisi dan tujuan kita masing-masing. Cakupan pengelolaan lingkungan hidup yang luas serta instrumen lingkungan yang beraagam merupakan peluang yang sangat potensial bagi konsultan lingkungan.

Selain pemenuhan syarat-syarat di atas, hal yang teramat penting yang wajib dijunjung tinggi adalah etika profesi. Hal ini memang terkesan normatif, karena kebiasaan kita yang senantiasa abai terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bekerja. 

Bekerja sebagai konsultan lingkungan artinya kita membantu klien dalam merencakan dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 

Praktik-praktik ini sebagai mandat dari izin yang diperoleh, yang dalam pelaksanaanya dipantau oleh dinas dan lembaga terkait. Konsultan dalam hal ini berperan sebagai pihak penengah, mesti cerdas dalam menjaga keseimbangan antara keinginan klien dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku di dinas dan lembaga terkait.

Tulisan sudah pernah dimuat dalam https://mohdyunus.id 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun