Mohon tunggu...
Mohammad Samsul Anam
Mohammad Samsul Anam Mohon Tunggu... Lainnya - Berikut Profil saya

ASN di Kementerian Keuangan ( Kanwil DJPb Provinsi NTB)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perjalanan Pelaksanaan Kredit Program di Nusa Tenggara Barat (NTB)

25 Juni 2023   06:50 Diperbarui: 25 Juni 2023   06:59 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sumbangan peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Kemandirian masyarakat Indonesia dalam berdikari menjadi salah satu pilar perekonomian terkuat dalam menghadapi gejolak baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Tidak mengherankan, ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 di saat pengusaha besar tiarap, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian. UMKM sektor pertanian/perkebunan mendapatkan profit besar dengan perubahan kurs rupiah. Tidak ada larangan berusaha atau tidak ada pembatasan aktivitas sehingga UMKM bisa leluasa tetap beroperasi selama krisis. Di samping itu, sebagian besar barang/jasa UMKM dengan elastisitas rendah sehingga perubahan tingkat pendapatan tidak banyak berpengaruh pada permintaan barang/jasa.

Data Kemenkop UKM, jumlah UMKM pada tahun 2021 lalu tidak kurang dari 64,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, UMKM berkontribusi sekitar 61,07% dari PDB Indonesia dengan nominal sekitar Rp8.573,89 triliun. Jumlah tersebut sangat besar dan bahkan mampu menyerap 97% total angkatan yang ada. Dengan kontribusi sebesar tersebut, selain menjadi penopang perekonomian, UMKM juga berperan menjaga kestabilan permasalahan sosial di Indonesia.

Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi UMKM untuk bisa lebih berkembang baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal lemahnya profesionalisme pengelolaan, permodalan yang terbatas, pemanfaatan teknologi yang kurang, sementara dari sisi eksteral diantaranya iklim usaha yang kurang mendukung untuk pengembangan usaha, pembinaan yang kurang terpadu.

Melihat besarnya sumbangan UMKM terhadap ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memberikan dukungan untuk kemajuan UMKM agar lebih berkembang sehingga lebih mandiri dan lebih memberikan kontribusi pada perekonomian. Dukungan dimaksud diantaranya berupa program KUR dalam rangka memperkuat permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program ini pemerintah bekerja sama dengan perbankan sebagai penyalur (penyedia dana), sementara pemerintah bertindak sebagai pemberi subsidi bunga. Program tersebut berlanjut sampai dengan sekarang dengan perubahan-perubahan untuk perbaikan pelaksanaan.

Dengan adanya subsidi bunga yang ditanggung pemerintah tersebut, nasabah KUR hanya menanggung bunga sebesar 6%. Bahkan selama pandemi sampai akhir 2022 ada tambahan subsidi 3% sehingga pelaku UMKM penerima KUR hanya menyediakan 3% untuk beban bunga pinjamannya. Di samping itu (selama pandemi), menjadi bagian dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan kemudahan yang lebih bagi pelaku UMKM berupa belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) , Penempatan Dana Pemerintah di perbankan , Penjaminan loss limit kredit UMKM, Pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah, Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi UMKM , dan  Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Terkait dengan angsuran kredit, pemerintah (OJK) memberikan relaksasi kredit (termasuk KUR) agar kegiatan usaha tetap berjalan selama pandemi.

Sementara itu, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap usaha kecil yang belum bisa mengakses dana perbankan (non bankable), pemerintah meluncurkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini menyasar masyarakat bawah yang selama ini memanfaatkan dana dari pemberi pinjaman dengan bunga tinggi. Pola ini berbeda dengan KUR (yang melibatkan perbankan), yaitu dengan menggandeng Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur. Pendanaan berasal dari pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang memberikan bunga rendah kepada penyalur untuk selanjutnya memberikan pendanaan kepada masyarakat.

Realisasi KUR di NTB

Berdasarkan data SIKP 2015 s.d 2022, nilai KUR yang disalurkan di NTB mencapai Rp26,471.52 miliar yang menjangkau 913.293 nasabah (satu nasabah bisa mendapatkan KUR beberapa kali s.d batas maksimal Rp500 juta). Dana tersebut tersalur dalam 15 sektor mulai dari perdagangan, pertanian sampai dengan konstruksi. Dalam rentang waktu tersebut, rata-rata pertumbuhan kredit pertahun sebesar 82,84% yang didukung oleh rata-rata pertumbuhan nasabah 68,56%.

Kredit tersalur untuk UMKM tersebar di 10 Kabupaten/Kota dengan penyaluran terbesar pada UMKM di Kabupaten Sumbawa dengan porsi 18,59%, Lombok Timur 18,57% dan Lombok Tengah 15,41%, sementara terkecil di Kota Bima 1,86%.  Skema pembiayaan untuk 5 jenis yaitu Mikro, Kecil, Supermi, TKI, dan UMi. Penyaluran terbesar pada usaha skema Mikro (66,55%), Kecil (30,32%), Umi (1,44%), Supermi (1,37%), dan KUR TKI (0,32%). Adapun sektor penerimaan pembiayaan didominasi oleh UMKM yang bergerak pada perdagangan dengan porsi 47,75% dan pertanian 37,65%, sementara sektor konstruksi baru mengambil porsi 0,02%.

Perubahan Pola Penyaluran Kredit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun