Â
Investasi saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digunakan di pasar modal. Saham merupakan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan membeli saham, investor akan menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Pandangan ekonomi Islam terhadap investasi saham dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Prinsip Bagi Hasil
Ekonomi Islam sangat mengatur aktivitas investasi yang berdasarkan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam investasi saham, investor akan mendapatkan dividen jika perusahaan memperoleh keuntungan. Pembagian dividen ini sesuai dengan prinsip bagi hasil dalam ekonomi Islam.
Prinsip Haram dan Halal
Dalam memilih saham untuk berinvestasi, investor muslim harus menghindari perusahaan yang bidang usahanya termasuk kategori haram seperti perjudian, produksi minuman keras, dan lain sebagainya. Investor hanya boleh memilih saham perusahaan dengan kegiatan usaha yang halal.
Prinsip Spekulasi
 Spekulasi dilarang dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, investasi saham yang dilakukan investor muslim harus berdasarkan analisis fundamental perusahaan, bukan semata-mata karena spekulasi harga. Investor harus menghindari praktik-praktik spekulatif seperti perdagangan saham yang terlalu aktif (day trading).
Prinsip Riba
Riba sangat dilarang dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, investor muslim harus menghindari investasi pada perusahaan yang operasionalnya mengandung unsur riba. Selain itu, investor juga sebaiknya menghindari pinjaman berbasis riba dalam berinvestasi saham. Itulah beberapa pandangan ekonomi Islam terkait investasi saham. Secara umum, selama memenuhi prinsip syariah, investasi saham diperbolehkan dalam ekonomi Islam. Namun investor tetap harus bijak, cermat, dan berhati-hati dalam berinvestasi agar mendapatkan hasil yang optimal sesuai dengan syariah.
Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan investor muslim dalam investor saham sesuai pandangan ekonomi Islam: