Mohon tunggu...
Mohammad rizalfadlian
Mohammad rizalfadlian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

EKONOMI PEMBANGUNAN-UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ekonomi Islam terhadap Investasi Saham

30 Oktober 2023   16:40 Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:42 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Investasi saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digunakan di pasar modal. Saham merupakan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan membeli saham, investor akan menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Pandangan ekonomi Islam terhadap investasi saham dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

Prinsip Bagi Hasil

Ekonomi Islam sangat mengatur aktivitas investasi yang berdasarkan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam investasi saham, investor akan mendapatkan dividen jika perusahaan memperoleh keuntungan. Pembagian dividen ini sesuai dengan prinsip bagi hasil dalam ekonomi Islam.

Prinsip Haram dan Halal

Dalam memilih saham untuk berinvestasi, investor muslim harus menghindari perusahaan yang bidang usahanya termasuk kategori haram seperti perjudian, produksi minuman keras, dan lain sebagainya. Investor hanya boleh memilih saham perusahaan dengan kegiatan usaha yang halal.

Prinsip Spekulasi

 Spekulasi dilarang dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, investasi saham yang dilakukan investor muslim harus berdasarkan analisis fundamental perusahaan, bukan semata-mata karena spekulasi harga. Investor harus menghindari praktik-praktik spekulatif seperti perdagangan saham yang terlalu aktif (day trading).

Prinsip Riba

Riba sangat dilarang dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, investor muslim harus menghindari investasi pada perusahaan yang operasionalnya mengandung unsur riba. Selain itu, investor juga sebaiknya menghindari pinjaman berbasis riba dalam berinvestasi saham. Itulah beberapa pandangan ekonomi Islam terkait investasi saham. Secara umum, selama memenuhi prinsip syariah, investasi saham diperbolehkan dalam ekonomi Islam. Namun investor tetap harus bijak, cermat, dan berhati-hati dalam berinvestasi agar mendapatkan hasil yang optimal sesuai dengan syariah.

Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan investor muslim dalam investor saham sesuai pandangan ekonomi Islam:

Hindari Saham dengan Utang Berbunga Tinggi

Ekonomi Islam melarang riba dalam segala bentuknya. Oleh karena itu, investor muslim sebaiknya menghindari berinvestasi pada perusahaan dengan utang berbunga tinggi. Tingginya beban bunga akan mengurangi keuntungan perusahaan yang seharusnya didistribusikan kepada investor dalam bentuk dividen.

Perhatikan Aspek Sosial Perusahaan

Perusahaan yang baik dalam pandangan ekonomi Islam adalah yang tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek sosial. Investor muslim sebaiknya memilih perusahaan yang juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial misalnya dengan program CSR (Corporate Social Responsibility).

Diversifikasi Investasi

Risiko investasi dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi atau penyebaran investasi pada beberapa jenis instrumen dan sektor industri. Investor muslim disarankan untuk tidak hanya membeli satu atau dua saham saja, namun mendiversifikasi dengan membeli beragam jenis saham yang halal dari sektor industri yang berbeda. 

Investasikan Dana Zakat di Saham Syariah

Salah satu instrumen investasi syariah adalah reksa dana syariah. Investor muslim dapat berinvestasi dana zakatnya di reksa dana syariah yang sebagian portofolionya berisi saham-saham syariah. Hasil investasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan program filantropi dan kesejahteraan sosial umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun