Mohon tunggu...
Mohammad JefriDarmawan
Mohammad JefriDarmawan Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Menjadi sukses bukanlah kewajiban, yang menjadi kewajiban adalah perjuangan untuk menjadi sukses.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resep Mudah Cari Hunian, Cukup "SiKasep" dalam Genggaman

27 Juni 2020   00:05 Diperbarui: 27 Juni 2020   00:09 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengguna yang telah memasukkan data lokasi rumah, selanjutnya dapat memilih perumahan mana yang diinginkan dari banyaknya pilihan disekitar lokasi. Pengguna akan disajikan data, antara lain nama perumahan, alamat rumah, data pengembang, sekaligus juga ketersediaan unit di komplek perumahan tersebut. Proses ini dilakukan dengan menarik data dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang telah terhimpun sebelumnya. Hingga sejauh ini telah terhimpun 18 Asosiasi perumahan dengan lebih dari 15.000 pengembang. Dengan data ini pengguna akan mendapatkan informasi yang valid terkait ketersediaan hunian.

Pola kerjasama antara government dan private sector ini juga tercermin dari peran serta pemerintah daerah yang turut menyediakan lahan dan lokasi perumahan untuk program ini. Maka dari itu, cakupan sebaran pembangunan rumah subsidi dapat tercapai hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kunci dari serangkaian proses ini adalah koordinasi, sinergitas, dan visi yang sama dari semua pihak untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Gambar 2. Sistem Ajuan melalui SiKasep
Gambar 2. Sistem Ajuan melalui SiKasep

 

Berikutnya, setelah mengetahui dan menentukan lokasi serta perumahan yang diinginkan, pengguna dapat langsung mengajukan KPR melalui SiKasep dengan memilih Bank pelaksana. Tercatat, telah sebanyak 49 Bank pelaksana, mulai dari Bank milik BUMN, Bank pemerintah daerah, hingga Bank Swasta, yang kesemuanya dapat menjadi pilihan dalam mengajukan sistem KPR. Hingga pertengahan tahun 2020 ini, telah sebanyak 68.276 debitur yang terdata sebagai pengguna yang mengajukan bantuan subsidi perumahan melalui bank pelaksana. Angka ini telah melebihi 66% dari target realisasi untuk tahun 2020, yaitu sebanyak 102.500 unit rumah.

Hingga Juni 2020, Bank BTN masih menjadi bank pelaksana penyalur tertinggi yang telah menyalurkan dana FLPP untuk 38.177 unit senilai Rp3,86 triliun. Total sepanjang 2010 hingga 2020, Bank BTN telah menyalurkan hingga 525.956 unit rumah. Angka ini menjadi yang tertinggi hingga saat ini, diikuti oleh Bank BTN Syariah (42.266 unit) dan Bank BRI Syariah (33.394 unit). Data ini menggambarkan bagaimana respon positif dari masyarakat dan fasilitas yang memadai dan mudah telah diberikan oleh seluruh bank pelaksana sebagai bentuk komitmen untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah dengan harga murah dan skema pembiayaan yang mudah.

Serapan penghuni rumah subsidi yang cepat ini juga tidak lepas dari manfaat teknologi yang diwujudkan dalam aplikasi SiKasep, sehingga seluruh proses dalam pengajuan ini dapat dilakukan secara realtime. Selain itu, proses validasi oleh bank pelaksana juga jauh lebih efisien, karena telah dilakukan sejak tahap awal pengguna registrasi dalam sistem aplikasi SiKasep. Sehingga faktor ini akan sangat memangkas waktu yang dibutuhkan hanya untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan subsidi perumahan.

Setelah proses verifikasi oleh bank selesai, pengguna dapat memantau proses ajuan. Pihak Bank Pelaksana akan menghubungi pengguna untuk melakukan tindak lanjut proses pengajuan. Bagi pengguna yang lolos dari seluruh tahapan akan segera dapat menempati rumah usai melakukan akad kredit dengan bank pelaksana. Terbaru, sebanyak 500 (dari rencana 1500 calon debitur) KPR FLPP melakukan akad massal bersama Bank BRI melalui aplikasi video daring Zoom, dengan dihadiri langsung oleh Direktur Utama PPDPP beserta jajaran, dan dilakukan serentak di 6 Kota.

Setelah proses akad dilakukan, pengguna dapat segera menghuni rumahnya dengan beberapa catatan yang menyertai, sebagai syarat menempati rumah bersubsidi dari pemerintah. Syarat tersebut antara lain, pengguna tidak diperkenankan merubah tampak rumah, wajib untuk dihuni, dan tidak dipindahtangankan. Selama pengguna menempati rumah, kewajiban tersebut dapat selalu terpantau oleh Kementerian PUPR melalui QR Code yang terpasang.

Hal ini dapat menjadi hubungan timbal balik yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban. Masyarakat berhak mendapatkan hunian, dan berkewajiban menjaga serta merawatnya. Pemerintah berhak mendapat kepastian terpeliharanya fasilitas pemenuhan hunian oleh masyarakat, dan berkewajiban memenuhi kebutuhan hunian tersebut untuk masyarakat.

 Pola yang dilakukan seperti ini menggambarkan bagaimana penerapan good governance begitu diperhatikan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah (government) menjadi penentu kebijakan dan pemegang tanggung jawab, sementara pihak swasta (privat sector) menjadi perantara dan pelaksana program, hingga masyarakat sebagai civil society yang juga turut aktif menjadi subjek implementasi program. Harapannya, tentu saja skema gotong royong ini mampu menghasilkan output hunian yang layak bagi masyarakat dengan skema pembiayaan dan ajuan yang mudah dan murah, serta outcome berupa terwujudnya kehidupan yang lebih baik dengan dimulai dari rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun