Langkah-langkah Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir
- Analisis Kondisi dan Potensi Kawasan: Melakukan kajian menyeluruh mengenai aspek fisik, ekologis, sosial, dan ekonomi. Analisis mencakup potensi sumber daya hayati dan non-hayati, karakteristik ekosistem, pola pemanfaatan, serta risiko dan potensi konflik.
- Penyusunan Zonasi: Membagi wilayah pesisir ke dalam zona fungsi spesifik, antara lain kawasan lindung ekosistem (mangrove, terumbu karang, padang lamun), kawasan budidaya, kawasan pemukiman dan industri, kawasan pariwisata serta zona publik dan akses umum. Zonasi ini bertujuan agar setiap aktivitas dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi satu sama lain dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Pendukung: Mengembangkan peraturan daerah (Perda) terkait zonasi, beserta mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Kebijakan harus mengakomodasi kepentingan publik dan pelaku usaha secara adil dan berkelanjutan.
- Partisipasi Stakeholder: Melibatkan masyarakat lokal, pengembang, pemerintah daerah, dan organisasi sipil dalam proses perencanaan untuk memastikan rencana yang dibuat dapat diterima secara sosial, transparan, dan layak dipatuhi.
- Implementasi dan Pengawasan: Mengatur pemanfaatan ruang sesuai zonasi, dengan pengawasan ketat guna mencegah pelanggaran. Pemantauan lingkungan pesisir secara kontinyu sangat penting untuk menyesuaikan rencana dengan dinamika kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Manfaat Penataan Ruang yang Terpadu di Wilayah Pesisir
Manfaat dari pengelolaan ruang pesisir dan laut adalah untuk mencegah terjadinya konflik penggunaan ruang yang dapat merugikan berbagai pihak, sekaligus menjamin kelestarian ekosistem pesisir dan laut guna mendukung keberlanjutan sumber daya. Selain itu, pengelolaan ruang ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkeadilan. Pengelolaan tersebut memberikan kepastian hukum serta arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah daerah dan investor. Dengan demikian, diharapkan pembangunan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang berwawasan lingkungan dan sosial.
Kesimpulan
Penataan ruang wilayah pesisir, baik di matra darat maupun matra laut, merupakan langkah strategis untuk mengelola sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan. Melalui penyusunan rencana tata ruang yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta melibatkan berbagai pihak, pemerintah provinsi memiliki peran utama dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, penataan ruang yang tepat menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pembangunan wilayah pesisir yang harmonis, produktif, dan lestari, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua  Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI