Mohon tunggu...
mohammad agung ridlo
mohammad agung ridlo Mohon Tunggu... Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung

Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. juga sebagai Sekretaris Umum SatupenaJawa Tengah. selain itu juga sebagai Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Mengelola Wilayah Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan di Indonesia

16 Agustus 2025   02:30 Diperbarui: 16 Agustus 2025   02:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Waterfront City, Docklands is an inner-city suburb in Melbourne - Australia (Foto: Dokumen Pribadi)

Wilayah pesisir Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber daya, terutama konflik pemanfaatan yang melibatkan antar pengguna (user conflict) dan antar kewenangan (jurisdictional conflict). Konflik tersebut sering kali terjadi karena penataan ruang wilayah yang belum arif dan tidak terintegrasi secara menyeluruh. Berbagai pihak berkepentingan menjalankan aktivitas dengan tujuan dan rencana yang berbeda-beda, seringkali hanya berfokus pada kepentingan sektoral tanpa mempertimbangkan dampak terhadap sektor lain. Selain itu, informasi mengenai potensi dan permasalahan sumber daya pesisir belum dikelola secara efisien dan efektif, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam pemanfaatan ruang darat dan laut.

Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut dalam Kerangka Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut yang berada dalam yurisdiksinya. Kewenangan ini mencakup wilayah laut hingga jarak 12 mil dari garis pantai, termasuk perairan kepulauan. Ruang lingkup kewenangan provinsi meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut (kecuali minyak dan gas bumi), pengaturan administratif dan tata ruang, serta pemeliharaan keamanan dan kedaulatan laut.

Apabila jarak wilayah laut antar dua provinsi kurang dari 24 mil, maka pengelolaan sumber daya laut dilakukan dengan prinsip pembagian berdasarkan garis tengah antarprovinsi. Perubahan kewenangan ini menggeser pengelolaan wilayah laut dari pemerintah kabupaten/kota (sebelumnya 0-4 mil) menjadi pemerintah provinsi (0-12 mil). Pergeseran ini menimbulkan dinamika, terutama terkait perbedaan penafsiran mengenai otonomi daerah. Beberapa daerah memandang kewenangan ini sebagai hak kedaulatan penuh, sehingga terjadi multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pesisir.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Pesisir

Penataan ruang wilayah pesisir, baik di matra darat maupun matra laut, harus dilakukan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuan umum dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, menghindari tumpang tindih fungsi dan pemanfaatan ruang oleh berbagai sektor, mendorong keterpaduan pembangunan antar wilayah terutama antara kabupaten dan kota pesisir, serta menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Mekanisme Penataan Ruang Matra Darat dan Matra Laut

Perencanaan Ruang. Pemerintah provinsi wajib menyusun perencanaan tata ruang menyeluruh untuk wilayah pesisir, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perencanaan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi wilayah pesisir yang mengatur:

  • Zonasi darat dan laut dilakukan berdasarkan karakteristik dan potensi wilayah untuk mengatur alokasi ruang secara optimal sesuai fungsi dan keberlanjutan sumber daya. Fungsi ruang meliputi pemukiman, konservasi, budidaya, pariwisata, dan industri yang menyesuaikan kondisi alam. Zona perlindungan penting untuk menjaga kelestarian ekologi dan sumber daya, terutama di laut yang memiliki pemanfaatan di berbagai lapisan. Zonasi bersifat ekosistemik, integratif, adaptif, dan partisipatif, sehingga mendukung pengelolaan ruang berkelanjutan dan keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi.
  • Pemanfaatan Ruang. Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, dengan berpedoman pada peraturan dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta keseimbangan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pengendalian mencakup pengawasan dan penegakan hukum agar pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari perencanaan zonasi. Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan pelanggaran yang dapat merusak fungsi ekologis serta keberlangsungan pembangunan wilayah pesisir.

Penyusunan Rencana Tata Ruang di Kawasan Pesisir: Pendekatan Terpadu untuk Pengelolaan Berkelanjutan

Pengelolaan wilayah pesisir membutuhkan rencana tata ruang wilayah pesisir sebagai instrumen utama untuk mengatasi konflik pemanfaatan dan mengoptimalkan pembangunan. Meskipun UU No. 26 Tahun 2007 mewajibkan penyusunan rencana tata ruang, sebagian besar daerah baru memfokuskan arahan tata ruang pada matra darat. Sedangkan perencanaan ruang laut dan pesisir sering diabaikan, sehingga kegiatan pembangunan berbasis sumber daya pesisir dilakukan secara sektoral dan terpisah, jauh dari prinsip pembangunan berkelanjutan secara ekologis, sosial, dan ekonomi.

Wilayah pesisir dan laut memiliki karakteristik khas: bersifat terbuka, dinamis, dan merupakan kawasan yang bersifat umum (common property). Oleh karena itu, perencanaan ruang di wilayah ini memerlukan pendekatan yang adaptif dan mengakomodasi berbagai kepentingan pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun