Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tata Kelola Dana Desa dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

2 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 2 Juni 2021   06:12 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut Fahrudin, kesejahteraan berasal dari kata "sejahtera". Sejahtera ini mengandung pengertian dari bahasa Sansekerta "catera" yang berarti payung. Dalam hal ini, kesejahteraan yang terkandung arti "catera" (payung) adalah orang yang sejahtera yaitu orang yang dalam hidupnya bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, atau kekhawatiran sehingga hidupnya aman, tenteram, baik lahir maupun batin. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kesejahteraan berarti hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketentraman. Secara umum kesejahteraan dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan primernya, berupa sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

Pengelolaan Dana Desa Untuk tahapan pengelolaan dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 dilakukan berdasarkan tahap-tahap berikut: (1) Penganggaran; (2) Pengalokasian; (3) Penyaluran; (4) Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; (5) Pedoman penggunaan; dan (6) Pemantauan dan evaluasi Dimana nantinya dana desa utama nya digunakan untuk bidang pembangunan fisik serta pemberdayaan masyarakat. 

dalam penerapannya, pengelolaan dana desa memiliki 3 perbedaan berdasarkan peraturan tiga Kementerian:

1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan juga kegiatan-kegiatan desa di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masayrakat desa. 

Di dalam peraturan dana desa menurut kementerian perdesaan ini lebih banyak menjabarkan hal-hal penting terkait prioritas akan penggunaan dana desa nantinya Kemudian selanjutnya, berdasarkan Kemendagri disini lebih disoroti dalam sisi penyaluran serta pemanfaatan dana desa. 


2. Kementerian Dalam Negeri bertugas untuk terus memantau hal-hal yang berkaitan langsung dengan Dana Desa dalam segi penyalurannya agar bisa terlihat manfaat yang nyata bagi desa. 

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai Dana Desa ini sendiri, lebih memfokuskan terhadap besaran-besaran dan juga persentase untuk pengalokasian, Sumber pendapatan desa lain, cara perhitungan dana Desa , serta tujuan jelas dari pemberian Dana Desa ke desa yang tentunya berlandaskan hukum kepada UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun