Di sebuah rumah sakit kecil di pinggiran kota, seorang pemuda baru saja memulai hari pertamanya sebagai teknisi elektromedis. Namanya Andi, 26 tahun, lulusan politeknik kesehatan. Tangannya gemetar saat menyentuh tombol pertama alat elektrokardiogram. Bukan karena ia tidak tahu cara mengoperasikannya tapi karena ia tahu, satu kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi nyawa pasien. Ia teringat pesan dosennya: "Jangan pernah abaikan standar. Alat medis bukan mainan, ia adalah penopang kehidupan."
Â
 Apa Itu Permenkes No.45 Tahun 2015?
Permenkes No.45 Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis. Regulasi ini memberikan payung hukum yang jelas dalam memastikan bahwa setiap praktik dan penggunaan alat kesehatan di Indonesia dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan memiliki izin resmi.
Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
-Tenaga elektromedis wajib memiliki STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis) yang berlaku selama lima tahun dan dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
-Praktik hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maksimal untuk dua tempat praktik.
- Standar alat kesehatan Indonesia juga ditegaskan dalam regulasi ini, yang mencakup alat harus laik pakai, sesuai peruntukan, dan terverifikasi mutu serta keamanannya.
- Penyelenggara praktik wajib menyediakan peralatan dan sarana sesuai standar serta menjamin keselamatan pasien.
Â
Standar Alat Kesehatan Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?
Untuk Anda yang baru saja masuk ke dunia medis baik sebagai teknisi, perawat, maupun tenaga pendukung memahami aturan alat kesehatan Kemenkes bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Indonesia telah menetapkan sistem yang memastikan bahwa alat-alat kesehatan yang digunakan:
- Telah terdaftar dan bersertifikat oleh Kemenkes RI.
- Diinspeksi secara berkala untuk memastikan laik pakai dan keamanan.
- Dipakai hanya oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin resmi.
Permenkes ini juga menekankan pentingnya pelaporan jika terjadi gangguan alat atau insiden pasien terkait alat, yang merupakan bagian dari sistem vigilance di bidang kesehatan.
Â
 Membantu Generasi Baru Menjadi Profesional Medis Tangguh
Memasuki dunia elektromedis tidak sesederhana membaca buku petunjuk alat. Dibutuhkan pemahaman hukum, etika, dan standar mutu yang ketat. Permenkes No.45 Tahun 2015 menjadi jembatan antara teori dan praktik di lapangan.
Â
Bagi tenaga medis muda, inilah beberapa langkah praktis untuk memulai:
1. Ajukan STR-E segera setelah lulus melalui MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia).
2. Perbarui kompetensi secara berkala agar tetap sesuai dengan standar terbaru.
3. Kenali setiap alat yang Anda gunakan dari spesifikasi teknis hingga risiko klinisnya.
4. Aktif cari tahu tentang pembaruan regulasi melalui situs resmi Kemenkes dan komunitas profesi.
Kesimpulan
Memahami standar alat kesehatan dan mematuhi peraturan adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan terpercaya. Permenkes No.45 Tahun 2015 tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga melindungi Anda sebagai tenaga medis dari risiko hukum dan profesional.
Jadi, jika Anda ingin menjadi bagian dari revolusi kesehatan Indonesia yang modern dan bertanggung jawab sudahkah Anda memahami regulasi yang mengatur setiap alat yang Anda sentuh?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI