Untuk Anda yang baru saja masuk ke dunia medis baik sebagai teknisi, perawat, maupun tenaga pendukung memahami aturan alat kesehatan Kemenkes bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Indonesia telah menetapkan sistem yang memastikan bahwa alat-alat kesehatan yang digunakan:
- Telah terdaftar dan bersertifikat oleh Kemenkes RI.
- Diinspeksi secara berkala untuk memastikan laik pakai dan keamanan.
- Dipakai hanya oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin resmi.
Permenkes ini juga menekankan pentingnya pelaporan jika terjadi gangguan alat atau insiden pasien terkait alat, yang merupakan bagian dari sistem vigilance di bidang kesehatan.
Â
 Membantu Generasi Baru Menjadi Profesional Medis Tangguh
Memasuki dunia elektromedis tidak sesederhana membaca buku petunjuk alat. Dibutuhkan pemahaman hukum, etika, dan standar mutu yang ketat. Permenkes No.45 Tahun 2015 menjadi jembatan antara teori dan praktik di lapangan.
Â
Bagi tenaga medis muda, inilah beberapa langkah praktis untuk memulai:
1. Ajukan STR-E segera setelah lulus melalui MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia).