Sesuai dengan PP 74 tahun 2014, pada saat yang sama, diperlukan keterlibatan pemerintah (daerah) dalam pemberdayaan pengusaha transportasi publik. Pemberdayaan angkutan kota dan bus engkel menurut saya perlu dilakukan melalui peremajaan ke dua jenis alat transportasi tersebut. Ini penting dalam rangka memberikan kenyamanan kepada penumpang. Pemerintah dan pengusaha transportasi perlu bersinergi untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman dan murah dalam memenuhi kebutuhan publik.
Lombok Timur, 22-08-2022