Mohon tunggu...
Moh WahyuAl
Moh WahyuAl Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Fakultas Syariah Program Studi Al Ahwal As Syakhsiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembalian dan Penyatuan Pandangan Mengenai Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

15 Juni 2021   19:04 Diperbarui: 15 Juni 2021   19:13 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang : Korupsi telah ada semenjak zaman Mesir Kuno, Bangsa Babilonia, Roma, masa Pertengahan, hingga sekarang. di Indonesia Problem korupsi adalah permasalahan yang dapat menghambat perkembangan negara indonesia, karena dapat berdampak kepada sistem demokrasi dan hukum di negara ini.

Permasalahan korupsi di Indonesia lebih cepat menyebar daripada narkoba dan terorisme yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. di Indonesia korupsi berawal dari dimensi kebudayaan yang kompleks maka untuk di selesaikan nya tidak semudah membalikkan telapak tangan, beberapa sangat ironis dan mengkhawatirkan menurut ormas terbesar yang ada di indonesia yaitu Nahdlatul Ulama' dan Muhammadiyah, menyebutkan bahwa korupsi bukan hanya bentuk dari ketidakpercayaan antar sesama, akan tetapi syirik karena membuat uang dari teman dan tuhan.

Meski sudah sekian banyak koruptor negeri ini yang telah dipenjara selama akar dari korupsi ini tidak benar-benar dihancurkan dan tidak benar-benar sepenuhnya ditangani tidak mengurangi tumbuhnya koruptor-koruptor baru. Dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pendidikan Anti korupsi, yang dimaksud dengan Korupsi adalah sesuatu yang diciptakan atau dilakukan untuk melawan hukum dengan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang dapat membahayakan finansial negara atau ekonomi negara. Korupsi adalah kebutuhan yang diambil dari sarana dan prasarana kantor resmi milik negara karena surplus yang didapat oleh pribadi, orang lain, keluarga dekat, atau kelompok dengan beberapa metode.

Dalam Islam, korupsi adalah perbuatan yang tidak menunjukkan berperilaku baik, perilaku adil, dan kepercayaan dalam beragama yang di dapat melalui ayat dan hadits.

Tujuan Penelitian : Dengan adanya penelitian ini diharapakan akan menjawab mengenai problem pandangan Hukum Islam terhadap Korupsi, pendidikan tentang anti korupsi di Indonesia, dan penerapan konsep penyatuan gagasan serta pandangan Hukum Islam terhadap pendidikan anti korupsi yang ada di Indonesia.

Metodologi yang digunakan : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan kepustakaan. Data diambil dari beberapa referensi tulisan seperti buku, jurnal, media-media daring, dan situs-situs resmi pemerintah.

Hasil : Target Proses pendidikan anti korupsi di Indonesia apabila tidak ditujukan pada tujuan yang presisi maka tidak akan memiliki target untuk diselesaikan, meskipun pendidikan tersebut pendidikan anti korupsi. dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada fungsi dan objek, dijelaskan bahwa "Pendidikan Nasional berbasis pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945". Dengan demikian pendidikan Nasional berfungsi untuk membangun kapasitas dan mengasah karakter baik dari peradaban maupun individu untuk mengedukasi kehidupan Nasional, dan bertujuan untuk menciptakan potensi siswa menjadi manusia yang seharusnya, manusia yang percaya dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, berkarakter, sehat, berpengetahuan luas, berkapasitas, kreatif, merdeka, menjadi demokratis, dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Jika di tinjau dari segi hukum orientasi pendidikan anti korupsi bersifat eksplisit pada fungsi, objektivitas, dan pengantar prinsip-prinsip edukasi. Pendidikan memiliki fungsi daya gedor yang utama adalah pelaksanaan dari pendidikan anti korupsi yang harus bersandarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena dua hal ini adalah dasar ideologi, filosofis dan sumber hukum dan juga mengandung regulasi dan nilai-nilai kehidupan dan negara.

Fungsi dari pendidikan anti korupsi juga ketika institusi terkait mengemban salah satu nawa cita dari gelombang pendidikan anti korupsi itu sendiri, proses edukasi telah mengalami percampuran dengan slogan "Mengasah karakter". Secara esensi karakter adalah satu dari psikis siswa yang dibentuk dalam institusi pendidikan. Apabila hal ini dapat secara optimal di lakukan, itu akan menjadi pondasi yang solid ketika berasumsi kepada mandat dan rasa tanggung jawab.

Tujuan dari pendidikan anti korupsi adalah untuk menanamkan sikap kesalehan dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki karakter yang bijak, menjadi demokratis dan masyarakat yang bertanggung jawab. Apabila mereka korupsi mereka akan mengalami krisis dan miskin karakter, juga tidak akan tumbuh rasa tanggung jawab karena mereka hanya peduli pada diri sendiri dan golongan mereka saja.

Implementasi penddidikan anti korupsi harus tertuju pada enam prinsip. Banyak institusi pendidikan yang tidak menjurus enam prisip ini, beberapa institusi yang terindikasi mengikuti prinsip yaitu model pendidikan yang seperti ini menjadi hal biasa di peradaban. Singkatnya beberapa institusi pendidikan tetap mempriorotaskan yang kaya diatas yang miskin dibawah, institusi ini hanya mengajarkan etika berpikir, namun belum tentu baik untuk siswa. Sebab akan menimbulkan habitat yang buruk dan harus dikoreksi oleh akademisi institusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun