Mohon tunggu...
Modest Sheeran
Modest Sheeran Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance, Penulis/Blogger

Untuk memahami Dunia : Baca Buku Untuk memahami Diri Sendiri : Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Industri Halal Wujud Implementasi Transformasi Keuangan guna Meningkatkan Ekonomi Berkelanjutan (Green Economy)

9 Februari 2024   09:14 Diperbarui: 9 Februari 2024   09:28 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemberdayaan UKM : Industri halal tidak hanya dijalankan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM). Pemberdayaan UKM dalam memahami dan memenuhi standar halal dapat membantu meningkatkan jumlah produk halal yang tersedia di pasaran.

Pendidikan dan pelatihan : Pendidikan dan pelatihan dalam halal assurance,pengolahan makanan, manajemen, dan aspek-aspek lain industri halal penting untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dalam mengelola dan mengembangkan industri ini.

Promosi dan pemasaran: Strategi pemasaran yang efektif dapat membantumeningkatkan kesadaran konsumen tentang produk halal Indonesia. Promosi ini dapat melibatkan pameran, kampanye digital, dan kerjasama dengan media.

Pengembangan wisata halal: Indonesia memiliki potensi untuk menjadi tujuan wisata halal dengan mengembangkan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan prinsipprinsip halal. Ini termasuk akomodasi, restoran, dan layanan lain yang dapat menarikwisatawan Muslim. Kolaborasi dengan negara Lain : Kerjasama internasional dalam mengembangkan industri halal dapat membantu memperluas pasar ekspor dan memperkenalkan produk Indonesia ke dunia.

Inovasi Produk : Industri halal dapat mendorong inovasi dalam pengembangan produk baru yang sesuai dengan prinsip halal. Ini termasuk produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan layanan lain yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan penguatan sistem sertifikasi, dimana memastikan transparansi dan integritas dalam proses sertifikasi halal melalui penguatan sistem pengawasan dan audit.

Mengutip pernyataan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI pada Annual Islamic Finance Conference (AIFC ke-7) Tahun 2023 sebagai acara tahunan flagship
dengan tema menggali peluang percepaan ekonomi halal sebagai sumber pertumbuhan di Indonesia pada Selasa, 29-30 Agustus 2023. Industri halal bertumbuh
positif di tengah berbagai tantangan global. Pada 2021, terdapat 1,9 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dengan belanja produk halal sebesar US$2 triliun. Belanja ini bertumbuh tinggi hampir 9% dan diperkirakan meningkat hingga mencapai US$4,96 triliun pada 2030.


Pengembangan ekonomi halal penting mengingat besarnya populasi muslim Indonesia sebagai pasar produk dan layanan halal, sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia atau lebih dari 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa. Indonesia merupakan raksasa pasar produk halal. Ini juga berarti Indonesia punya potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui pengembangan dan penumbuhan ekonomi halal. Ekonomi halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar US$5,1 miliar (atau sekitar Rp72,9 triliun) per tahun melalui peluang ekspor dan investasi.Setidaknya ada 3 strategi untuk mencapai tujuan tersebut, diantaranya: Pilar konsumsi, pilar perdagangan, dan pilar investasi. 

Pilar Konsumsi: Mendorong standar sertifikasi terpercaya dan handal, memastikan dan mengintegrasikan pendanaan dan pembiayaan halal ke ekosistem halal. Misalnya melalui pendidikan dan kesadaran konsumen, dimana meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya produk halal serta manfaatnya bagi kesehatan dan nilainilai agama. Kampanye edukasi melalui media sosial, seminar, dan acara publik dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang apa itu produk halal dan bagaimana membedakannya.

Mendorong inovasi produk halal yakni mendorong perusahaan untuk mengembangkan produk halal inovatif yang sesuai dengan preferensi konsumen modern. Ini bisa melibatkan pengembangan makanan khas halal dengan sentuhan modern, produk kecantikan berbahan halal, dan produk-produk inovatif lainnya. Sertifikasi halal yang mudah diakses, dimana membuat proses sertifikasi halal lebih mudah diakses oleh pelaku usaha, terutama UKM. Dengan memudahkan proses sertifikasi dan memberikan bimbingan, UKM dapat lebih mudah memasuki pasar halal. 

Pilar Perdagangan: Memanfaatkan potensi perdagangan produk halal, baik di negaranegara muslim dan non-muslim melalui perdagangan, promosi, dan memperkuatpaparan internasional terhadap produk halal. Melalui peningkatan Ekspor produk halal, dimana mendorong ekspor produk halal ke pasar internasional dengan mengikuti standar internasional dan memanfaatkan kesepakatan perdagangan yan ada, hal ini melibatkan peningkatan kualitas, pengemasan yang menarik, serta kampanye pemasaran yang efektif. 

Selanjutnya kerjasama bilateral dan multilateral yakni membangun kemitraan dengan negara-negara lain yang memiliki industri halal yang kuat atau potensi pasar yang besar, kerjasama ini dapat membuka peluang akses pasar yang lebih luas dan saling menguntungkan. Fasilitasi perdagangan halal, hal ini nantinya akan membangun infrastruktur perdagangan halal, termasuk fasilitas pengujian dan sertifikasi yang canggih, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang aktif dalam perdagangan halal dan mendorong peningkatan kapasitas ekspor produk halal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun