Mohon tunggu...
Moch Shidiq
Moch Shidiq Mohon Tunggu... Penulis - Pendidik di Klaten, penulis buku

Hobby Tenis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Libur Sekolah, Orangtua Larang Ajak Pergi ke Fasilitas Umum

23 Juni 2020   16:16 Diperbarui: 23 Juni 2020   16:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang tua dilarang ajak anak ke tempat fasilitas umum. Tampak mall pasang protokol kesehatan (Foto: business.financialpost.com)

Orang tua murid selama masa liburan dan pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Klaten diminta untuk tidak mengajak putra-putrinya berpergian ke tempat fasilitas umum, mall, pasar dan tempat wisata. Hal, ini perlu dilakukan untuk memutus merebaknya pandemi covid-19 di kota Bersinar Klaten. 

Di kota ini beberapa hari lalu, dalam sehari ada 15 orang positif terinfeksi covid-19 dan 1 orang meninggal dunia, karena infeksi yang sama. Karena itu, pemerintah Klaten bersikap tegas.

Larangan orang tua murid mengajak berpergian ketempat fasilitas umum itu tertuang dalam Nota Dinas pendidikan Klaten, Nomor 420/2406/12 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Dr. Wardani Sugiyanto, M.Pd. 

Dalam nota dinas dua halaman itu disebutkan pula agar orang tua terus memantau perkembangan anak di rumah dan memperhatikan agar tidak rentan, dalam penularan covid-19. "Anak jangan dibiarkan begitu saja, ajaklah anak melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat," tandasnya.

Dalam nota tugas yang ditujukan kepada kepala lembaga PAUD (TPA, KB, SPS, TK), kepala TD, kepala SMP dan Korwil Pendidikan Kecamatan disebutkan libur akhir semster genap dimulai tanggal 22 Juni - 11 Juli 2020. 

Selama liburan guru untuk melakukan piket satu minggu dua kali masuk sekolah. Di samping itu, selama liburan guru ikut berperan aktif dalam PPDM sekolah. "Guru juga diminta membentuk gugus tugas pencegahan Covid-19 di sekolahan masing-masing," tulis Wardani.

Sedangkan kepala sekolah, lanjut Wardani, melaksanakan pengorganisasian kegiatan, pengambilan kebijakan dan mengatur proses secara terpadu, sistematis, terencana dan berkelanjutan dengan langkah: Pertama, membentuk satuan tugas penularan pandemi covid di satuan pendidikan, kedua, menyuapkan penyerderhanaan kurikulum, ketiga melatih guru dalam peningkatan kompetenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), keempat, menyiapkan infastruktur kesehatan di sekolah.

Kelima, tambah Wardani, menyiapkan pengelolaan siswa dan kegiatan belajar mengajar sesuai tatanan New Normal pada saat sekolah diizinkan mengadakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Semua itu, harus dilaksanakan, agar semua program yang ditetapkan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Yang penting kita jaga kesehatan kita masing-masing dengan sebaik mungkin," tandasnya.

Sementara itu di sisi lain Dr. Budiyono, M.Pd, pengamat Pendidikan di Solo Raya mengatakan, sekolah hendaknya mulai sekarang harus melakukan protokol kesehatan yang baik. Artinya, sekolah dengan seluruh stake holder yang dimiliki untuk benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya, demi kelas yang diharapkan dapat terbentuk. 

Pertama, guru harus biasa dan memakai masker memasuki gedung hingga ke ruang kelas, kedua, menata meja dan kursi dengan jarak - tidak boleh dipindah-pindah, ketiga, jadwal masuk antara kelas stu dengan kelas lainnya harus ada jeda, ke empat, satu kelas maksimal tidak lebih dari 15 anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun