Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Releksi Ultah Kota Cilegon Ke 23: Fakta-Fakta Pembangunan Tahun 2021 (Bagian 1)

27 April 2022   22:55 Diperbarui: 28 April 2022   02:19 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayangnya, tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan pemberian modal usaha cuma cuma kepada Waralaba. Oleh karena itu, janji memberikan modal usaha itu secara regulatif mentok, maka dari itu bergeser atau berubah menjadi bentuk pinjaman. 

Adapun pelaksanaannya menggunakan aturan yang lama yang dikeluarkan saat Walikotanya Tb.Iman Aryadi yakni Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir serta perwal nomor 37 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2015. Sedangkan secara teknis dilaksanakan UPTD Dana Bergulir dibawah Dinas Koperasi.

Pinjaman modal usaha dalam bentuk dana bergulir, sebetulnya pengembangan  program pro rakyat  yang digagas oleh Walikota Tb. Iman Aryadi . Awalnya program ini bernama One Distrik one Billion yakni Program Satu Kecamatan 1  Milyar. Praksisnya Pemkot menyediakan dana 1 Milyar untuk tiap tiap Kecamatan yang diperuntukkan pinjaman usaha masyarakat.  

Secara teknis di masing masing kecamatan dibentuk UPT Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (UPT PEM)  sebagai lembaga /institusi pelaksana dibawah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan  (BPMKP) Kota Cilegon. Adapun jenis pinjaman yakni Perintisan Usaha sasaran RTS, Penguataan Usaha Sasaran UMKM non RTS dan Pengembangan Usaha Sasaran UMKM dan Koperasi.

Nah kalau demikian, pemberian modal usaha   adalah bohong belaka lantaran bergeser atau berubah menjadi pinjaman bergulir yang sudah berjalan sekian lama sejak Walikota terdahulu.

Jadi, program KCS mengenai pemberian modal usaha sebagaimana dijanjikan dan di bangga banggakan,  tak lain adalah program lama yang di klaim  menjadi  salah satu pelaksanaan janji kampanye, faktanya pinjaman dana bergulir sudah ada sejak yang secara teknis dilaksanakan UPTD Dana Bergulir1, bahkan sebelumnya juga sudah ada pinjaman melalui UPT PEM .


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun