Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Digitalisasi Zakat

6 Mei 2020   21:30 Diperbarui: 7 Mei 2020   08:41 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: korankaltim.com

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diinisiasi Pemerintah tentunya meminimalisasi  kontak langsung antar manusia dengan menjaga jarak tertentu. 

Masyarakat diimbau saling menolong dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kebijakan ini tentu memiliki dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah bawah.

Di Jawa Barat saja, Gubernur Ridwan Kamil memprediksi sedikitnya satu juta warga berpotensi menjadi miskin baru akibat Covid-19. Dalam situasi sulit ini, sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus siap memberikan bantuan khusus kepada masyara kat terdampak. Pemerintah telah merealokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Selain menyebabkan mandeknya berbagai bidang usaha, wabah Covid-19 juga berpotensi mengubah tatanan ekonomi dunia yang ditandai dengan berubahnya peta perdagangan dunia. 

Ditambah dengan jalur distribusi logistik yang juga terganggu, dampak negatif mau tak mau akan menerpa ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu yang panjang ke depannya. Tentunya proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun. Melihat situasi Covid-19 yang diprediksi masih cukup panjang, pemerintah tampaknya masih memerlukan tambahan pembiayaan. Untuk meminimalisasi utang negara, instrumen potensial seperti zakat perlu menjadi perhatian semua pihak.

Islam memiliki solusi melalui dana sosial, khususnya zakat. Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor dana sosial Islam. Pusat Kajian Strategis Baznas juga merilis di dalam Outlook Zakat Indonesia 2020, bahwa potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,84 triliun. Dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, World Giving Index juga memberikan predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Data Baznas lebih lanjut menyebutkan bahwa perolehan zakat terus meningkat dan rata-rata tumbuh 36,2 persen selama periode 2002-2019. Bahkan dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional kita tumbuh sekitar 24%Sehingga, zakat menjadi instrumen yang amat potensial untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, khususnya dalam di tengah pandemi seperti ini. 

Pusat Kajian Strategis Baznas pun memiliki had kifayah atau perhitungan standar dasar kebutuhan dan kecukupan tanggungan sebagai ukuran kelayakan penerima zakat golongan fakir dan miskin. 

Dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas empat orang, had kifayah dari berbagai wilayah di Indonesia memiliki nilai rata-rata Rp 3.011.142 per keluarga setiap bulan. 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, zakat memegang peranan penting membantu untuk mengurangi beban anggaran pemerintah dalam memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada para kepala keluarga yang kehilangan pendapatan hariannya.

Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensinya, menurut Bamas, pada 2019 baru mencapai Rp 10,07 triliun atau 4.31 persen dari potensi Rp 233,84 triliun. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan, potensi zakat di Indonesia yang bisa dikelola sangat besar, yang diprediksi mencapai Rp230 triliun. 

Dari potensi yang sangat besar tersebut, baru 3,5% atau sekira Rp8 triliun yang bisa dikelola. Tantangannya, mendorong muzaki membayarkan zakatnya ke Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi, baik Baznas maupun LAZ. Masih ada juga potensi besar dari masyarakat menengah atas yang belum membayar zakat.

Besarnya potensi zakat yang belum terkumpul dan bersamaan dengan PSBB akibat Covid-19, menjadikan digitalisasi zakat sebagai solusi utama. 

Dengan memanfaatkan teknologi digital, masyarakat menengah atas yang tergolong muzaki terfasilitasi. Lewat digitalisasi zakat, fakir miskin yang menjadi korban pandem bisa dibantu. Selain itu, digitalisasi zakat memungkinkan pelayanan kepada pemberi zakat (muzaki) dan penerima zakat (mustahik) dilakukan tanpa interaksi temu muka langsung.

Mustahik tak perlu mengunjungi konter zakat dan amil zakat tak perlu mendatangkan mustahik untuk membagikan dana zakat. Digitalisasi zakat diwujudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dalam pengumpulan dan operasional zakat.

Platform Digital Zakat

Saat ini, perbankan syariah menambahkan fitur pembayaran zakat lewat mobile banking dan internet banking. Masyarakat yang hendak membayar zakat, dimudahkan dengan mengakses melalui laptop dan telepon pintar.

Selain itu, pemanfaatan crowd funding platform seperti Kitabisa.com menjadi media efektif dalanm pengumpulan zakat. Di sisi lain, saluran pembayaran zakat melalui marketplace perlu dioptimalkan. 

Beberapa marketplace yang telah membuka fitur pembayaran zakat dan bekerja sama dengan OPZ, di antaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.com.

Sumber: batampos.co.id
Sumber: batampos.co.id

Tantangan berikutnya, membentuk platform digital yang dapat menghubungkan muzaki, amil, mustahik, serta seluruh pelayanan zakat dalam satu aplikasi. 

Dengan begitu, ekosistem perzakatan nasional akan terbentuk secara digital. OPZ dapat mencantumkan program kerja yang dapat menarik muzaki berzakat melalui lembaganya.

Penerima zakat yang memenuhi persyaratan,dapat mendaftarkan diri melalui platformdan menyatakan kebutuhannya. Dari sisi muzaki, mereka dapat menyalurkan zakat ke lembaga yang sesuai preferensinya. Selanjutnya, lembaga zakat akan memiliki laporan muzaki, jenis zakat, dan besarnya zakat. Demikian juga, dengan laporan pendis tribusian yang memuat data mustahik, macam penyaluran, dan besar dananya.

Akhirnya, semua laporan pengelolaan zakat dapat isajikan real time dalam satu platform tersebut. Selanjutnya, dukungan ekosistem pembayaran digital syariah, misalnya LinkAja Syariah, akan membantu dalam menghubungkan fungsi operasional zakat dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di sekitarnya.

Dalam aspek distribusi, OPZ bisa bekerja sama dengan warung sembako atau rumah makan untuk melayani mustahik secara digital. Mustahik hanya perlu untuk menunjukkan kartu pengenalnya atau menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapatkan pelayanan. Kerja sama bisa dilakukan pula dengan sekolah atau penyedia jasa pendidikan dan rumah sakit/klinik. 

Sehingga zakat dapat tersalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasaryang sering kali mendesaktanpa mem buat mustahik keluar rumah untuk menerima zakat.

Jadi, digitalisasi zakat dapat menghasilkan banyak manfaat dan kelebihan. Di antaranya, mendorong proses operasi pengelolaan zakat lebih cepat, mudah, tepat, dan aman. Inovasi ini dapat melahirkan integrasi basis data zakat nasional sekaligus big data zakat, yang sangat diperlukan bangsa Indonesia.

Hal yang Perlu Dimaksimalkan

Guna memaksimalkan digitalisasi sistem zakat, setidaknya ada tiga area yang perlu dibenahi. 

Pertama, peningkatan kesadaran wajib zakat. Penggunaan teknologi memang mempermudah penyebaran berbagai pesan seputar kewajiban membayar zakat bagi para muzaki. Tetapi tetap harus dikemas dengan bentuk yang mudah dipahami oleh masyarakat. 

Kedua, salah satu hal yang dinilai harus terdampak dari digitalisasi zakat adalah kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan kewajibannya tersebut. Kerja sama yang telah terjalin dengan sejumlah platform digital saat ini sudah tergolong baik meskipun masih memerlukan peningkatan. Hal ini perlu dimaksimalkan agar nantinya ada semakin banyak pilihan bagi para wajib zakat untuk melakukan pembayaran zakat.

Ketiga, pelaporan penyaluran zakat. Digitalisasi sistem zakat harus dapat menyentuh pelaporan penyaluran zakat agar masyarakat dapat mengetahui seluk-beluk pengelolaan dan penyaluran harta yang telah disisihkannya. 

Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan zakat dan meningkatkan kredibilitas lembaga amil zakat. Guna mempercepat digitalisasi tersebut terwujud, dirinya mengatakan, pihak pemerintah akan berupaya menerbitkan peraturan-peraturan terkait digitalisasi zakat yang dapat diaplikasikan di badan maupun lembaga zakat.

Pada akhimya, pengelolaan zakat berbasis digital, khususnya dalam situasi saat ini, diharapkan membantu dalam mengurangi dampak penyebaran wabah Covid-19 yang masih menjadi ancaman besar bagi negara kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun