Selain itu, kadangkala 'sang pahlawan' merasa tidak sepenuhnya yakin bahwa pusat aduan akan merahasiakan data dirinya. Sehingga mereka tidak mau melapor karena takut ketahuan. Mungkin ada yang telah diancam oleh pelaku atau pihak tertentu, kemudian muncul pemikiran laporan akan lambat ditangani.
Ketika alasan klasik itu bermunculan, maka inilah jawabannya
Negara kita mempunyai LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
ApasihLPSK itu?
Mari kita simak video berikut ini
Jadi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga mandiri yaitu lembaga yang independent tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, lembaga yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK sendiri bertugas dan berwenang memberikan perlindungan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana LPSK ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Pasal 1 angka 6 Undang-undang No 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa "Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini".
LPSK tidak hanya melindungi, melainkan setiap 'Pahlawan' yang melaporkan tindak pelanggaran melawan hukum, dalam hal ini sebagai saksi bila mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, maka LPSK siap melindungi anda termasuk melindungi harta dan keluarga saksi pelapor, tanpa pungutan biaya. Dengan melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dengan tanpa rumit LPSK siap melindungi kita dan memberi fasilitas untuk keamanan kita jika kita merasa terancam.
Bahkan LPSK sudah banyak menangani kasus dan memberkan rasa aman terhadap saksi dan korban. Di tahun 2016 sendiri sudah 836 kasus yang diterima dari 1720 pemohon. Luar biasa.