1. Latar Belakang Masalah Agraria
Di Indonesia, sejak masa kolonial sampai sekarang, masalah utama agraria adalah ketimpangan penguasaan tanah.
Sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi, sementara banyak rakyat -petani kecil, buruh tani, masyarakat adat- hanya menguasai tanah sangat sempit bahkan tidak memiliki sama sekali.
Ketimpangan ini menimbulkan kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik agraria, dan hambatan bagi pembangunan yang berkeadilan.
2. Redistribusi Tanah sebagai Instrumen Keadilan Agraria
Redistribusi tanah adalah upaya negara untuk membagi ulang penguasaan dan pemilikan tanah dari yang berlebih atau terlantar kepada mereka yang membutuhkan, terutama petani gurem, buruh tani, atau masyarakat adat.
Manfaatnya:
Keadilan sosial: memberi kesempatan setara bagi rakyat kecil untuk mengakses sumber produksi.
Peningkatan kesejahteraan: petani yang memiliki tanah sendiri lebih mandiri, tidak tergantung pada tengkulak atau pemilik lahan.
Pengurangan konflik agraria: jika tanah didistribusikan secara adil, potensi sengketa berkurang.
Kedaulatan pangan: tanah yang dikelola rakyat bisa meningkatkan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional.