Mohon tunggu...
moch iqbal
moch iqbal Mohon Tunggu... Konsultan

Equality before the law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Redistribusi Tanah untuk Keadilan Agraria

24 Agustus 2025   17:33 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:35 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Latar Belakang Masalah Agraria

Di Indonesia, sejak masa kolonial sampai sekarang, masalah utama agraria adalah ketimpangan penguasaan tanah.

Sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi, sementara banyak rakyat -petani kecil, buruh tani, masyarakat adat- hanya menguasai tanah sangat sempit bahkan tidak memiliki sama sekali.

Ketimpangan ini menimbulkan kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik agraria, dan hambatan bagi pembangunan yang berkeadilan.

2. Redistribusi Tanah sebagai Instrumen Keadilan Agraria

Redistribusi tanah adalah upaya negara untuk membagi ulang penguasaan dan pemilikan tanah dari yang berlebih atau terlantar kepada mereka yang membutuhkan, terutama petani gurem, buruh tani, atau masyarakat adat.

Manfaatnya:

Keadilan sosial: memberi kesempatan setara bagi rakyat kecil untuk mengakses sumber produksi.

Peningkatan kesejahteraan: petani yang memiliki tanah sendiri lebih mandiri, tidak tergantung pada tengkulak atau pemilik lahan.

Pengurangan konflik agraria: jika tanah didistribusikan secara adil, potensi sengketa berkurang.

Kedaulatan pangan: tanah yang dikelola rakyat bisa meningkatkan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun