Ekonomi Politik Internasional (EPI) adalah studi tentang hubungan faktor ekonomi dan politik dalam konteks global. EPI merupakan studi interdisipliner yang menggabungkan sebuah analisis dari aspek hubungan ekonomi, aspek politik dan internasional guna memahami bagaimana interaksi antara negara-negara di dunia dalam konteks ekonomi global. Studi dalam EPI mengkaji dinamika politik dan ekonomi sekumpulan negara di dunia internasional sebagai objeknya. EPI mencakup kolaborasi antara permasalahan ekonomi seperti neraca perdagangan, dengan aspek politik dunia internasional. Menganalisis kaitan dinamika pasar ekonomi dengan proses pengambilan keputusan pada tingkat internasional adalah perhatian utama dalam EPI. Kajian EPI meleburkan analisis dari aspek ekonomi dan politik internasional untuk melihat interaksi negara dalam konteks ekonomi hubungan internasional. Proses interaksi dari kekuatan ekonomi dan politik di tingkat internasional itu menghasilkan sebuah pembentukan kebijakan oleh pemerintah negara-negara di dunia. Hal ini mencakup kebijakan ekonomi politik seperti perekonomian global, kebijakan perdagangan, dan sampai pada kebijakan Proteksionisme yang didasarkan pada prinsip Merkantilisme.
Konsep Merkantilisme dihadirkan oleh Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nations. Merkantilisme atau perdagangan nasionalis adalah salah satu teori dalam disiplin ilmu EPI yang berangkat dari paradigma Realisme. Teori Merkantilisme menekankan pada suatu independensi atau swasembada perdagangan internasional yang menguntungkan negara-negara. Teori Merkantilisme telah menjadi pendekatan yang dominan hingga akhir abad ke-18 di dunia. Sistem Merkantilisme memiliki orientasi atau tujuan untuk memaksimalkan dan menambah kekayaan negara. Dimana pada masa lalu standar kekayaan negara itu dilihat dari jumlah kepemilikan emas dan perak yang dimiliki oleh negara. Maka dari itu, kebijakan dalam sistem Merkantilisme memiliki fokus pada suatu pengumpulan kekayaan dan sumber daya serta disaat yang sama juga mempertahankan dan menjaga neraca perdagangan yang positif dengan negara lain. Teori Merkantilisme juga dipandang sebagai sebuah bentuk Proteksionisme ekonomi karena berupaya untuk memaksimalkan sebaik mungkin ekspor ke negara lain dan meminimalkan serendah mungkin impor dari negara lain.
Adapun ide dasar yang menjadi pedoman dalam melakukan perdagangan menurut teori Merkantilisme pada abad ke-18 adalah membentuk dan membangun koloni di negara lain. Koloni berperan sebagai pihak yang dirugikan dalam neraca perdagangan. Dimana negara induk yang menguasai koloni berperan dalam mengontrol atau mengatur perdagangan dengan koloni. Pengaturan perdagangan yang dilakukan oleh pihak negara induk ini diimplementasikan dengan cara membuat koloni mengekspor bahan baku dan sumberdaya mentah dari negara mereka kepada negara induk. Ekspor dari koloni kepada negara induk ini dijual dengan nilai yang rendah. Di sisi lain, Negara induk kemudian mengekspor produk jadi dari negaranya ke koloni dengan nilai yang cukup tinggi. Sehingga, neraca perdagangan yang seperti itu akan sangat menguntungkan negara induk. Lantas, mengapa negara induk perlu untuk menciptakan sebuah koloni untuk menguntungkan mereka? Teori Merkantilisme sendiri memiliki pandangan bahwa kekayaan tidak dapat diciptakan, maka kekayaan itu hanya dapat diperoleh melalui cara penaklukan dan penguasaan seperti imperialisme. Melalui cara ekspor yang lebih banyak daripada impor dari koloni, hal ini dapat melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan kekayaan negara induk. Neraca perdagangan negara induk yang untung mengutamakan pentingnya menjaga keuntungan perdagangan tersebut dengan meningkatkan jumlah ekspor dan mengurangi impor. Teori Merkantilisme memiliki peran dalam mendorong eksplorasi dan eksploitasi sumber daya dari negara koloni kepada negara induk.
Merkantilisme melihat perdagangan sebagai permainan zero-sum. Artinya suatu negara hanya bisa mendapatkan keuntungan jika negara lainnya yang menanggung kerugian, dan hal ini bisa berlaku sebaliknya bagi negara lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari perdagangan dalam Merkantilisme. Maka dari itu, ekonomi dalam Merkantilisme mendapatkan penekanan pada keuntungan yang relatif. Keberhasilan ekonomi di sebuah negara harus diusahakan dengan cara meningkatkan nilai keuntungan dalam neraca perdagangan. Dimana hal ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan kebijakan Proteksionisme dalam perdagangan internasional. Sebuah negara yang kuat dapat dibentuk dengan cara proteksi perdagangan. Hal ini akan menguntungkan negara yang menerapkan Proteksionisme dan merugikan negara mitra. Merkantilisme atau sistem perdagangan memandang parameter kesejahteraan ekonomi dan kekuatan sebuah negara dapat ditingkatkan melalui perdagangan yang teratur dan terbatas serta Proteksionisme perdagangan.
Proteksionisme adalah sebuah kebijakan yang memberikan ketidakadilan dalam segi keuntungan baik itu bagi industri skala kecil maupun persaingan pada lingkup dunia internasional secara umum. Proteksionisme atau Proteksi Perdagangan merupakan sebuah aturan yang ditentukan oleh pemerintah sebuah negara yang sedang berorientasi kepada proteksi ekonomi negaranya. Proteksionisme pada bidang perdagangan dilakukan dengan pembatasan kompetisi dengan negara lain lewat beberapa cara yaitu membatasi impor produk dengan menerapkan sebuah tarif untuk barang impor, batasan tertentu pada kuota impor, serta beragam kebijakan pemerintah yang bermaksud melindungi ekonomi dalam negeri. Kebijakan Proteksionis adalah cerminan dari penerapan Teori Merkantilisme.
Proteksionisme dalam teori Merkantilisme memiliki sebuah tujuan untuk meningkatkan dan mendorong ekspor barang untuk memperoleh lebih banyak kekayaan. Sementara itu, membatasi impor karena impor dilihat akan merugikan neraca perdagangan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan mengadakan kebijakan tarif impor yang tinggi, menurunkan kuota impor, atau bahkan sampai melarang kegiatan impor guna melindungi industri domestik dalam negerinya. Hal ini dilakukan agar negara dapat memperoleh sebuah keuntungan neraca perdagangan yang positif. Selain itu, tujuan lain dari diadakannya Proteksionisme adalah untuk melindungi industri domestik dalam negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Metode atau cara untuk menerapkan Proteksionisme dapat melalui penerapan kebijakan tarif impor, kuota impor, dan pembatasan impor.
Teori Merkantilisme melalui Proteksionisme menjelaskan bagaimana negara berusaha mengontrol proses perdagangan ekonomi politik dengan negara lain. Negara akan berupaya memonopoli perdagangan global dengan menetapkan aturan yang ketat khususnya pada sektor-sektor strategis. Maka, Proteksionisme berfungsi sebagai media dari Merkantilisme sebab Proteksionisme merupakan alat penting yang digunakan dalam menjalankan prinsip Merkantilisme untuk mencapai tujuan utamanya yakni neraca perdagangan yang positif. Proteksionisme merupakan alat politik ekonomi untuk membatasi pengaruh ekonomi dari negara lain. Pembahasan terkait teori Merkantilisme dalam konteks ekonomi politik internasional menjadi penting untuk dibahas. Sebab, perilaku negara dan aktor dunia internasional yang sangat proteksi dalam perdagangan dapat dijelaskan dengan teori Merkantilisme. Salah satunya yaitu kebijakan Proteksionisme yang berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi politik internasional modern.
Teori Merkantilisme dalam praktiknya masih relevan pada masa modern saat ini. Hal ini dapat dilihat dari fenomena hubungan internasional terkait perang dagang yang dimulai oleh Amerika Serikat beberapa waktu belakangan ini. Perang dagang yang dilakukan Amerika terhadap negara-negara di dunia ini dapat menjadi kasus dimana teori Merkantilisme masih bisa dimanfaatkan untuk menganalisis fenomena di dunia hubungan internasional. Kebijakan Proteksionisme Trump terkait tarif impor memberikan dampak pada perdagangan hubungan internasional. Trump sesuai teori Merkantilisme berusaha untuk meminimalkan impor negara Amerika Serikat dari negara lain dengan memberlakukan sejumlah variasi tarif impor kepada negara-negara di dunia. Disaat yang sama, Trump juga berusaha memperkuat ekonomi domestik negaranya dibidang ekspor.
REFERENSI
Sipahutar, I. M., R. S. M. Sitompul., dan S. M. Silalahi. 2024. Analisis Teori-Teori dan Ruang Lingkup Ekonomi Politik Internasional. Aurelia. 3(1): 550-554.
Gultom. N. 2012. Ekonomi Politik Internasional. Diakses dari https://id.scribd.com/doc/78609559/Ekonomi-Politik-Internasional.