“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al-Maidah/5: 90).
Kalimat di atas merupakan terjemahan dari salah satu ayat dalam kitab suci umat muslim-Al-Qur’an, ayat tersebut turun pada 635 Masehi, 1389 tahun yang lalu sebelum hari ini, jauh sebelum manusia mengenal teknologi yang dinamakan dengan gawai dan jaringan internet. Namun, turunnya ayat tersebut menjadi indikasi bahwa sejak saat itu dapat dipastikan manusia telah mengenal berbagai jenis judi, hingga saat ini.
Siapa Korban Judi Online dan Mengapa Mereka Berjudi?
Judi telah berkembang sejak peradaban manusia dimulai dengan berbagai bentuk dan jenis yang bervariatif. Namun, judi online memiliki sebuah sistem bisnis yang diatur oleh para bandar dan mafia, judi online adalah sebuah penipuan digital. Maka esai ini akan menggunakan diksi ‘korban’ untuk merujuk mereka yang pernah dan/atau masih menggunakan/mengangkes judi online.
Ketika membicarakan korban judi online, maka yang terlintas adalah mereka yang berada di bawah kemiskinan. Kita dapat dengan mudah melihat pelajar/mahasiswa, pekerja harian lepas, bahkan pekerja sipil menjadi korban judi online. Hal ini dipertegas oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (2024), yang mengatakan bahwa rata-rata pemain judi online didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga. Namun, apakah semua korban judi online berasal dari kelompok miskin? Jawabannya, tidak. Kepala PPATK dalam rapat kerja DPR RI menyampaikan bahwa ada 1000 lebih anggota DPR DPRD yang menjadi korban judi online (Kompas TV, 2024). Lalu mengapa mereka melakukan itu?
Banyak faktor yang mendorong individu untuk mencoba judi online, baik dari aspek internal maupun eksternal. Dari sisi internal, dorongan mencari kesenangan melalui pelepasan dopamin (senyawa yang meningkatkan rasa gembira pada tubuh) saat menang judi online membuat individu sulit lepas dari siklus perjudian. Menurut Neuron (2024), ketika orang bermain judi, maka hormon dopamin akan meningkat. Hal ini dipertegas oleh Mark Griffinths, seorang psikolog dari Nottingham Trent University dalam Pertajam Pola Pikir (2024), banyak dari mereka yang berjudi karena rasa ingin mendapatkan uang banyak, atau ada juga yang gemar berjudi karena menyukai sensasi seru dan menyenangkan. Dalam konteks judi online, rasa menyenangkan yang menyebabkan keputusan untuk berjudi sering kali dipengaruhi oleh bias kognitif seperti overconfidence (kepercayaan diri berlebihan) dan gambler's fallacy (keyakinan bahwa peluang menang meningkat setelah serangkaian kekalahan) (Laras dkk, 2024). Hal tersebut membuat para korban judi online akan semakin penasaran hingga kecanduan.
Sementara itu, secara eksternal, faktor-faktor seperti kebutuhan untuk bertahan hidup, rasa penasaran yang tinggi, kurangnya pemahaman terhadap dampak negatif judi online, serta akses tanpa batas menjadikan judi online semakin sulit dihindari. Kombinasi kerentanan, keterbatasan ekonomi, permasalahan sosial, serta paparan tinggi terhadap perjudian menjadi penyebab seseorang ketagihan berjudi (Neuron, 2024). Kemajuan teknologi dan gencarnya pemasaran, seperti endorse oleh figur publik dan klaim keuntungan berkali lipat membuat judi online seolah menjadi aktivitas yang menggoda dan mudah diakses. Seperti dalam reportase Detik (2024), setidaknya ada delapan aktris papan atas Indonesia yang telah diperiksa terkait dugaan pemasaran judi online.
Mimpi Buruk yang Menjadi Nyata Akibat Berjudi
Meskipun tidak sedikit informasi dan peringatan yang disampaikan mengenai dampak negatif judi online, efektivitasnya patut dipertanyakan. Hingga kini, jumlah korban terus bertambah, bahkan beberapa individu rela mempertaruhkan ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu transaksi judi. Seperti penelusuran yang dilakukan oleh Kompas (2023), reporter menemukan seorang korban judi online yang telah mengalami total kerugian hingga Rp800 juta. Judi online, yang sebenarnya adalah sistem penipuan terstruktur, tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga menyisakan dampak psikologis, seperti perasaan tidak nyaman ketika kalah yang mendorong pelaku untuk terus mencoba, hingga akhirnya terjerumus lebih dalam. Hal tersebut yang membuat korban judi online semakin menambah kesulitannya sendiri.
Selain dilarang oleh hukum agama dan hukum NKRI yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, judi online telah memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat Indonesia, baik secara individu maupun kolektif. Secara finansial dan ekonomi nasional, kerugian akibat praktik ini mencapai angka fantastis, yaitu sejumlah 600 triliun rupiah (Tempo, 2024). Dalam situasi ini, judi online menjadi salah satu penyebab yang memperparah ketidakstabilan ekonomi dan sosial masyarakat.
Kecanduan judi online pada kelompok rentan, membuat mereka semakin kesulitan dalam aspek ekonomi. Menurut Rafiqah dan Rasyid (2023), banyak dari mereka sering kali terpaksa meminjam uang dari teman, keluarga, atau layanan pinjaman online dengan bunga tinggi untuk mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Tidak hanya korban yang merasakan kehancuran, tetapi juga keluarga mereka. Hilangnya produktivitas, utang yang menumpuk, serta rusaknya hubungan sosial menjadi konsekuensi yang sulit dipulihkan. Individu yang terjerat dalam kecanduan judi online mungkin mengalami berbagai perasaan seperti depresi, tekanan batin, keputusasaan, hilangnya rasa berdaya, dan bahkan berpotensi melukai diri sendiri dan orang lain (Karli et al, 2023). Kecanduan ini tidak hanya memicu stres dan depresi, tetapi juga mendorong pelaku untuk mengambil langkah-langkah nekat, termasuk menjadi kriminal. Seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian (Sugandi, 2024), hingga penghilangan nyawa (Mohay, 2024). Sayangnya, solusi yang ada saat ini sering kali hanya berfokus pada penghapusan situs judi online, tanpa mengutamakan pemulihan masyarakat yang menjadi korban.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah yang lebih holistik, seperti sosialisasi dan edukasi yang masif mengenai dampak negatif judi online. Pemerintah memiliki peran strategis dalam hal ini. Sebagaimana program Keluarga Berencana (KB) atau kampanye pencegahan HIV yang awalnya dianggap tabu, tetapi kemudian membuahkan hasil. Program serupa dapat diterapkan untuk memerangi judi online. Di samping penerapan sanksi tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan perjudian, edukasi dan rehabilitasi bagi korban menjadi kunci. Namun, pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar. Beberapa pelaku utama diduga memiliki hubungan dengan pejabat tinggi negara. Seperti paparan Ferry Irwandi (2024), yang mencatat setidaknya ada 11 pegawai Kominfo yang menjadi pelindung situs judi online. Ketika sumber masalah sulit diberantas, masyarakat harus memutus mata rantai dengan tidak lagi terlibat dalam praktik judi online. Dengan mengurangi pengguna, bisnis ini akan kehilangan daya tarik ekonominya dan pada akhirnya diharapkan runtuh.
Bentengi Diri dengan Iman dan Ilmu
Dampak negatif judi online yang telah dituliskan di atas bukan merupakan hal yang tidak diketahui oleh sebagian korban judi online. Namun, mereka tetap terjerumus dalam permainan judi online. Dengan demikian, pemuda memiliki peran strategis dalam mencegah dan memberantas judi online, terutama melalui langkah-langkah kreatif, edukatif, dan spiritual. Dengan bekal pengetahuan yang baik tentang dampak negatif judi, keteguhan diri, serta keyakinan terhadap nilai-nilai agama, pemuda dapat menjadi agen perubahan yang efektif di tengah masyarakat.
Pemuda yang akrab dengan media sosial dapat memanfaatkan platform ini untuk menyebarkan kesadaran tentang bahaya judi online. Konten kreatif seperti video pendek, infografis, dan animasi dapat menjadi alat edukasi yang efektif, terutama jika dikemas dengan gaya yang menarik dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Penyebaran informasi secara masif melalui media sosial dapat membantu menjangkau kelompok rentan dan mencegah mereka terjerumus lebih dalam. Selain itu, pemuda yang diharapkan memiliki intelektualitas serta kemampuan literasi yang baik dapat membentuk komunitas atau forum diskusi yang membahas isu-isu terkait judi online.
Kerja sama dengan institusi pendidikan dan pemerintah juga menjadi langkah penting yang dapat diinisiasi oleh pemuda. Seminar atau lokakarya yang membahas bahaya judi online dapat dirancang secara interaktif, sehingga peserta tidak hanya mendengarkan materi tetapi juga aktif dalam mencari solusi. Program-program ini dapat memupuk kesadaran sejak dini akan risiko besar yang dihadirkan oleh judi online. Jika pada individu pemuda telah tertanam pengetahuan dan kesadaran, maka kemudian diharapkan mereka akan menjadi pelapor, penindak, dan penggerak aksi pemberantasan judi online. Karena tentunya, pemuda yang memiliki pengetahuan yang baik tentang dampak negatif judi online, akan memiliki pengawasan diri yang tinggi untuk tidak mengakses judi online. Semakin tinggi self control maka semakin rendah kecenderungan adiksi terhadap aktivitas judi online, begitu pula sebaliknya (Aprilia, dkk., 2023).
Lebih dari itu, keyakinan terhadap nilai-nilai agama juga harus menjadi pondasi dalam sikap pemuda menghadapi tantangan ini. Dalam Islam, judi termasuk perbuatan haram yang merusak diri sendiri dan orang lain. Dengan memadukan pengetahuan, kreativitas, dan keyakinan terhadap Tuhan, pemuda dapat menjadi garda terdepan dalam melawan bahaya judi online. Sikap proaktif ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk membangun masyarakat yang lebih sehat secara mental, moral, dan spiritual. Sebagaimana yang disimpulkan oleh Haq (2020), pendekatan akidah (keyakinan beragama) berdampak pada menurunnya tingkat kriminalitas (pelanggaran hukum) di tengah masyarakat.
Kemenangan bagi yang Tidak Berjudi (Lagi)
Mereka yang berjudi sesungguhnya adalah mereka yang kalah, bukan hanya secara finansial tetapi juga secara moral dan spiritual. Sebaliknya, mereka yang mampu untuk tidak berjudi atau berhenti berjudi adalah pribadi-pribadi yang telah menang. Kemenangan mereka adalah bukti kekuatan tekad, keteguhan prinsip, dan keberanian untuk melepaskan diri dari jeratan kebiasaan destruktif. Dengan segala potensinya, pemuda adalah harapan utama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari dampak buruk judi online. Masa depan yang lebih baik tidak hanya dimulai dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga dengan kesadaran dan aksi nyata dari setiap individu.
Seperti pepatah yang terdengar klise, tetapi sangat relevan,
“Kalau bukan diri sendiri, siapa lagi?”
Daftar Pustaka
Aprilia, N., Pratikto, H., & Aristawati, A. R. (2023). Kecenderungan adiksi judi online pada penjudi online: Bagaimana peran self-control?. INNER: Journal of Psychological Research, 2(4), 888-895.
Bisik. (2024, Oktober 3). Judi online di Indonesia tembus Rp 600 triliun, 4 juta terlibat. Bisik.id. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.bisik.id/read/judi-online-di-indonesia-tembus-rp-600-triliun-4-juta-terlibat-1727950896571.
Detik. (2024, November 7). Deretan artis pernah diperiksa dugaan promosi judi online. Detik.com. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.detik.com/pop/trending/d-7626096/deretan-artis-pernah-diperiksa-dugaan-promosi-judi-online.
Dharmasaputra, S., Hidayat, A. R., Febriane, S., & Primantoro, A. Y. (2024, Juli 30). Menkominfo Budi Arie: Pemerintah serius perangi judi online. Kompas.id. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/07/30/menkominfo-budi-arie-pemerintah-serius-perangi-judi-online.
Haq, I. (2020). Kriminalitas dalam Persfektif Akidah dan Syariat. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 103-120.
Karli, K., Harvelian, A., Safitri, A. M., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). Penyuluhan Pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(2), 86–92.
Kompas TV. (2024, Juni 27). PPATK ungkap ada sekitar 1.000 anggota DPR-DPRD main judi online! [Video]. YouTube. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=XmM6_A9PtRk.
Kompas. (2023, Desember 15). Kisah hidup "Rungkad" pejudi "online". Kompas.id. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/12/05/kisah-hidup-rungkad-pejudi-online.
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320-331.
Mohay, F. (2024, September 9). Sosok suami pelaku pembunuhan istri di Sumedang, terlilit utang akibat judi online. Tribunnews.com. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.tribunnews.com/regional/2024/09/09/sosok-suami-pelaku-pembunuhan-istri-di-sumedang-terlilit-utang-akibat-judi-online.
Neuron. (2024, Oktober 29). Kenapa kita bisa ketagihan judi? [Video]. YouTube. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=HQ8wKKeVMc4&t=2s.
Pertajam Pola Pikir. (2024, Agustus 6). Kenapa orang sulit berhenti berjudi? - Penjelasan psikologi [Video]. YouTube. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=K7Dka1s8Bek.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024, Juni 15). Darurat judi online: Cegah dan berantas [Siaran pers]. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Diakses dari https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20240919103302.pdf.
Rafiqah, L., & Rasyid, H. (2023). The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(2), 282–290.
Sugandi, A. T. (2024, Juni 19). Cerai-berai karena judi online. DetikX. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20240619/Cerai-berai-karena-Judi-Online/.
Tempo. (2024, Oktober 28). Prabowo sebut judi online rugikan negara Rp 900 triliun per tahun: Sasar warga berpenghasilan rendah. Tempo.co. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.tempo.co/ekonomi/prabowo-sebut-judi-online-rugikan-negara-rp-900-triliun-per-tahun-sasar-warga-berpenghasilan-rendah--1160768.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI