d. Kurangnya Penegakan Hukum: Tidak ada mekanisme sanksi yang jelas dan tegas untuk menindak lembaga keuangan syariah yang melanggar prinsip syariah dalam praktik gadai.
Hasil riset dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 30% praktik gadai syariah di Jabodetabek masih menggunakan sistem biaya yang menyerupai bunga. Ini terjadi karena kurangnya pelatihan dan edukasi syariah terhadap pegawai, tekanan target bisnis yang membuat lembaga keuangan bertindak pragmatis, serta tidak adanya pengawasan syariah yang ketat dari DPS atau OJK.
Contoh ini menggambarkan adanya kesenjangan antara idealisme syariah dan kenyataan bisnis di lapangan.Â
Untuk mengatasi berbagai problematika hukum yang muncul dalam praktik gadai syariah di Indonesia, diperlukan langkah-langkah solutif yang bersifat komprehensif dan aplikatif. Setiap permasalahan yang ada harus ditangani secara tepat agar prinsip-prinsip syariah tetap terjaga dalam pelaksanaannya. Adapun beberapa solusi yang dapat ditawarkan sebagai berikut:
- Harmonisasi Regulasi: Pemerintah dan otoritas keuangan harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan fatwa DSN-MUI agar tidak terjadi dualisme hukum.
- Penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Setiap lembaga keuangan syariah wajib memiliki DPS yang aktif dan diberi wewenang penuh untuk melakukan audit syariah secara berkala.
- Pendidikan dan Pelatihan: Harus ada pelatihan reguler untuk seluruh stakeholder, termasuk pegawai dan nasabah, tentang prinsip dan praktik hukum syariah.
- Lembaga Pengawasan Syariah Nasional: Diperlukan lembaga independen di bawah OJK atau DSN-MUI yang secara khusus mengawasi dan menegakkan prinsip syariah dalam lembaga keuangan.
Gadai syariah seharusnya menjadi bentuk solusi ekonomi yang Islami, adil, dan bebas riba. Namun, pada kenyataannya, sistem ini masih menghadapi berbagai problematika hukum mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan syariah, hingga kurangnya edukasi. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini akan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.
Oleh karena itu, sinergi antara regulator, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem gadai syariah yang utuh dan terpercaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI