Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi political marketing. Melalui pendekatan dari Ormrod, Henneberg, dan O'Shaughnessy, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Presiden dalam memberi abolisi dan amnesti dapat dianalisis sebagai bagian dari strategi political marketing yang bersifat relasional, responsif, dan berbasis segmentasi publik.
Dalam konteks kasus Hasto dan Lembong, setiap keputusan Presiden bukan hanya produk hukum, melainkan juga produk politik yang berfungsi membangun dan mempertahankan kepercayaan politik, serta memperkuat narasi ideologis dan branding kepemimpinan dalam arena demokrasi kontemporer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian mutlak diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut agar tidak mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI