Mohon tunggu...
Mochammad Mukti Ali
Mochammad Mukti Ali Mohon Tunggu... CEO Global Teknik Engineering dan Rektor Universitas INABA

Guru Besar di Global Academy of Financial and Management (GAFM) pada bidang Strategi Manajemen Bisnis dan Manajemen Pemasaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Political Marketing

4 Agustus 2025   17:04 Diperbarui: 4 Agustus 2025   17:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi political marketing. Melalui pendekatan dari Ormrod, Henneberg, dan O'Shaughnessy, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Presiden dalam memberi abolisi dan amnesti dapat dianalisis sebagai bagian dari strategi political marketing yang bersifat relasional, responsif, dan berbasis segmentasi publik.

Dalam konteks kasus Hasto dan Lembong, setiap keputusan Presiden bukan hanya produk hukum, melainkan juga produk politik yang berfungsi membangun dan mempertahankan kepercayaan politik, serta memperkuat narasi ideologis dan branding kepemimpinan dalam arena demokrasi kontemporer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian mutlak diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut agar tidak mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun