Mohon tunggu...
Mochammad Bhalatri Iswari
Mochammad Bhalatri Iswari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar di Kota Malang

seorang pelajar yang berasal dari Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sulitnya Aktivitas Perekonomian Masyarakat Indonesia dan Terhambatnya Aspek Pendidikan di Kala Pandemi

18 April 2021   20:56 Diperbarui: 18 April 2021   21:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sudah setahun lebih virus yang memiliki nama Covid-19 atau Corona menginfeksi hampir seluruh negara di dunia ini dan orang pakar kesehatan menyebutnya dengan pandemi atau wabah. Covid-19 muncul pada tanggal 17 November 2019 yang kemudian masuk ke Indonesia pada  tanggal 2 Maret 2020, dan pada tanggal 14 Maret 2020 Indonesia mengumumkan bahwa wabah Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional. 

Corona tidak hanya menginfeksi warga di dunia, akan tetapi juga menginfeksi segala aspek yang ada pada negara seperti aspek ekonomi, aspek politik, bahkan dalam aspek pendidikan. Tentunya dengan adanya pandemi yang menyusahkan negara, setiap negara memiliki langkah atau cara tersendiri demi menyelamatkan rakyatnya dari wabah, sehingga pemerintah berupaya untuk menekan atau meminimalisir dampak negatif dari adanya Corona dengan kebijakan - kebijakan tertentu yang diberlakukan semenjak adanya Pandemi Corona. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan Local Lockdown ( Karantina wilayah ) yang diberlakukan sejak pertama kali diumumkannya Corona sebagai Bencana Nasional.

            Local Lockdown diberlakukan karena kebijakan ini merupakan solusi awal untuk memutus rantai penyebaran Corona dimana kebijakan ini mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tertentu. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka kegiatan masyarakat yang berada di wilayah yang menerapkan Local Lockdown akan terbatas baik dari segi aktivitas sosial maupun aktivitas ekonomi. Meskipun Local Lockdown mampu memutus rantai penyebaran virus Corona, kebijakan ini tidak luput dari segi kekurangan maupun kelebihan. 

Dari segi kelebihan salah satunya kebijakan ini mampu meminimalisir masyarakat untuk terjangkit virus Corona, akan tetapi kekurangan atau dampak negatif dari adanya Local Lockdown yaitu terhambatnya aktivitas ekonomi yang dijalani oleh masyarakat. Pastinya dengan diterapkan kebijakan tersebut, transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya akan ditutup total atau ditiadakan untuk beberapa jangka waktu tertentu, sehingga menyebabkan masyarakat yang memiliki usaha kecil -- kecilan seperti berdagang akan memiliki penghasilan yang merosot dibandingkan penghasilan pada hari -- hari biasa sebelum Local Lockdown diberlakukan.

            Dengan adanya kemerosotan penghasilan para pedagang, maka masyarakat yang memiliki usaha berjualan maupun pembeli yang mengeluh karena adanya Local Lockdown dimana selama sehari penuh masyarakat dilarang keluar rumah dan itupun diperbolehkan keluar rumah saat ada keperluan membeli kebutuhan rumah tangga atau saat kondisi darurat dan juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan apabila tidak sesuai peraturan pemerintah maka akan ditindak tegas oleh pihak berwajib, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mentaati protokol kesehatan agar virus Corona tidak menambah jumlah kasus Corona. 

Di sisi lain pemerintah juga berupaya untuk memberikan solusi alternatif agar Local Lockdown berjalan dengan efektif, yaitu dengan dibuatnya Program BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) Dana Desa yang diterapkan pada desa yang terdampak Corona. Anggaran untuk BLT Dana Desa diambil pada APBD desa sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.

            BLT Dana Desa diberlakukan hingga saat ini, dimana program ini memberikan dana kepada masyarakat desa sebesar Rp. 300.000 yang diberikan selama satu kali setiap bulan dang berlangsung selama 1 tahun atau 12 bulan. Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nomor 222/PMK.07/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta. 

Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintahan Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat 6 juga dicantumkan nominal besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 selama 12 bulan. Dengan adanya program ini, pemerintah mengharapkan masyarakat dan pemilik usaha mikro mendapat bantuan secara merata selama setahun penuh agar dapat meminimalisir kemerosotan penghasilan dan menekan turunnya daya beli masyarakat.

            Tidak hanya itu saja, pemerintah juga mebuat kebijakan PSBB yang sifatnya lebih ringan dari Lockdown atau yang tingkatannya lebih rendah dibawah Lockdown, bahkan sudah diterapkan pada kota -- kota tertentu seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang dan masih banyak lagi. Perbedaan dari Lockdown dan PSBB dapat diketahui dari sistem kerjanya dimana Lockdown yang berarti kondisi dimana masyarakat tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali kecuali untuk hal yang sifatnya darurat. PSBB sendiri memiliki cara kerja untuk menekan laju pertumbuhan korban terjangkit virus Corona dengan meliburan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, fasilitas umum hingga pelayanan publik.

            Saat PSBB diberlakukan, masyarakat yang memiliki usaha mikro ataupun kegiatan jual beli lainnya boleh dibuka akan tetapi dibatasi pada waktu tertentu harus tutup, tidak hanya diberlakukan oleh kalangan usaha mikro saja, akan tetapi supermarket, mall, dan tempat- tempat yang sering dikunjungi masyarakat juga ditutup. 

Dapat diketahui bahwa saat PSBB diberlakukan, usaha mikro saat itu memang memiliki penghasilan, namun dengan persentase lebih rendah dari hari -- hari normal sebelum PSBB diberlakukan. Dengan keterbatasan keuangan membuat para pelaku usaha mikro menggunakan barangnya sendiri yang seharusnya digunakan untuk modal usaha malah menimbulkan kerugian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun