Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seorang Walikota Menolak SKB 3 Menteri

17 Februari 2021   06:46 Diperbarui: 17 Februari 2021   06:55 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia masih rentan perpecahan seperti Yugoslavia. Sehingga otonomi daerah berfokus pada daerah tingkat 2 atau kabupaten/kota bukan provinsi. Sebuah pemikiran yang jauh ke depan untuk menghindari disintegrasi di negeri ini. 

Walaupun sudah begitu, Otonomi daerah tetap berpeluang menciptakan raja raja kecil yang sombong karena merasa dipilih oleh penduduk setempat. Sebuah bibit disintegrasi dari sebuah negara Kesatuan. 

Kenapa tidak menggunakan Federal juga kemungkinan para Founding Father sudah mengantisipasi disintegrasi. Negara Kesatuan lebih pas untuk sebuah negara yang sangat beragam. 

Ada yang melecehkan bahwa untuk mengurus seragam sekolah saja memerlukan keputusan hingga 3 menteri. Mereka tidak melihat seragam sebagai puncak gunung es dari persoalan kebangsaan yang sudah cukup akut. 

Contohnya, saat ini. Ketika SKB 3 menteri sudah keluar. Bahkan sudah dikemukakan kemungkinan sanksi jika pemda menolak atau sekolah menolak, namun tetap saja ada penolakan. 

Diberitakan bahwa seorang walikota di Sumatera Barat menolak SKB 3 menteri tersebut. Dengan alasan yang kurang masuk akal, walikota tersebut berani menolak keputusan dari 3 menteri yang seharusnya ditaati secara nasional. 

SKB 3 menteri tentu berlaku secara nasional. Dan dengan demikian, muatan yang ada di dalam nya demi kepentingan nasional.  Semua warga nasional harus tunduk secara hukum. 

Penolakan dengan alasan apa pun tidak boleh terjadi. Seorang walikota, sesuai dengan janji ketika dilantik bahwa akan menaati seluruh aturan hukum, tidak boleh menolak aturan hukum yang berlaku Nasional. 

Ada kearifan lokal yang harus dipelihara, benar. Tapi kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.  Jika bertentangan dengan hukum nasional, klaim klaim tentang kearifan lokal sudah seharusnya disimpan saja dalam pikiran. 

Kementerian Dalam Negeri harus menidak tegas sikap penolakan tersebut. Tidak boleh ada penolakan apalagi pembangkangan terhadap hukum yang bersifat nasional oleh daerah mana pun. Ketundukan adalah mutlak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun