Mohon tunggu...
Mochamad FajriRizqullah
Mochamad FajriRizqullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Gaya Pacaran yang Berdampak Pada Kekerasan Seksual di Kalangan Mahasiswa di Indonesia

17 Desember 2022   15:02 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:03 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I.LATAR BELAKANG

Fenomena pacaran dikalangan anak muda maupun mahasiswa-mahasiswi umumnya banyak ditemui dan sudah tidak asing lagi keberadaannya di lingkungan masyarakat saat ini. Masa pacaran merupakan masa yang paling menarik, sehingga pada masa itu seseorang mulai menjalin hubungan secara khusus dengan lawan jenisnya. Masa ini merupakan usaha seseorang untuk memilih calon pasangan hidupnya. Pada umumnya perilaku pacaran ini berarti setiap individu saling bercinta dan kemudian melangkah menuju pertunangan hingga akhirnya menuju pada pernikahan (Muhyidin, 2008). Pacaran adalah proses berkenalan antara dua orang, biasanya dalam rangkaian tahapan menemukan kehidupan keluarga yang cocok (yaitu pernikahan). Jenis interaksi yang mereka sebut pacaran ini biasa terjadi di kalangan remaja, dengan dalih menjadi pasangan yang berbeda jenis mendidik insting, mengekang nafsu, dan menjadikannya hal yang wajar bagi laki-laki dan perempuan untuk bertemu. (Abdullah, 1992: 46).  Pacaran ini biasanya mulai muncul pada masa awal pubertas. Perubahan hormon dan fisik membuat seseorang mulai tertarik pada lawan jenis. Proses sayang-sayangan antara dua manusia lawan jenis itu merupakan proses mengenal dan memahami lawan jenisnya dan belajar membina hubungan dengan lawan jenis. Masing-masing berusaha mengenal kebiasaan, karakter atau sifat, serta reaksi-reaksi terhadap berbagai masalah maupun peristiwa. Fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam novel, roman, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja selalu ditaburi dengan bunga-bunga percintaan.
Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga,2002:807) adalah bercintaan atau berkasih-kasihan (antara lain dengan saling bertemu disuatu tempat pada waktu yang telah ditetapkan bersama) dengan kekasih atau teman lain-jenis yang tetap (yang hubungannya berdasarkan cinta-kasih). Singkatnya pacaran adalah bercintaan dengan kekasih yang tetap. Hubungan yang tetap itu dapat tercipta dengan ikatan janji atau komitmen untuk menjalin kebersamaan berdasarkan cinta-kasih. Kebersamaan yang disepakati tersebut dapat berwujud apa saja. Dengan demikian, yang tidak diniatkan untuk menikah masih bisa dinyatakan pacaran. Bahkan hidup bersama tanpa menikah pun bisa disebut pacaran. Perilaku pacaran menurut perspektif sosiologi merupakan perilaku yang menyimpang karena berpacaran merupakan sebagian dari pergaulan bebas. Pacaran berarti tahap untuk saling mengenal antara seorang pemuda dan pemudi yang saling tertarik dan berminat untuk menjalin hubungan yang eksklusif (terpisah, sendiri, istimewa).
Dengan pengertian itu, berarti pacaran memang diarahkan untuk suatu hubungan yang lebih lanjut, lebih dalam dan lebih pribadi. Pacaran dimaksudkan sebagai situasi yang memungkinkan pasangan yang berelasi semakin dekat dan akhirnya menemukan kecocokan satu sama lain untuk melanjutkan hidup bersama dalam suatu hubungan resmi, baik pertunangan maupun perkawinan.  Indahnya romantika pacaran selalu mampu menghipnotis remaja hingga lupa bahwa dibalik indahnya pacaran, jika tidak hati-hati justru akan terjebak dalam situasi yang tidak menyenangkan atau bahkan akan menjadi cerita yang tidak akan terlupakan seumur hidup. Pada realitasnya dalam berpacaran bisa terjadi tindak kekerasan.
perbedaan gaya cinta mahasiswa antara laki-laki dan perempuan ditemukan adanya fungsi pacaran, dimana laki-laki lebih memaknai pacaran dengan sumber kesenangan,sedangkan perempuan lebih memaknai pacaran dengan pencarian status. Salah satu fungsi pacaran adalah sebuah bentuk rekreasi. Orang yang berpacaran akan menikmatinya dan menganggap pacaran sebagai sumber kesenangan dan rekreasi (Santrock, 2007).  Hal ini menujukkan bawasannya laki-laki lebih memaknai pacaran sebagai bentuk rekreasi dan menikmati status pacaran ini daripada perempuan. Faktor orientasi masa depan juga berperan terhadap fungsi pacar bagi mahasiswa yang masuk pada dewasa awalsebab pada masa dewasa awal, individu memiliki harapan yang luar biasa akan masa depan sehingga individu berusaha untuk mewujudkan di kehidupan nyata dan pacar sebagai calon pendamping hidup memiliki peran terkait masa depan individu dewasa awal (Arneet, 2000).
pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasionl suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global.  Pelaku kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual bukan dominasi mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah atau rendah apalagi kurang atau tidak berpendidikan sama sekali, melainkan pelakunya sudah menembus semua strata sosial dari strata terendah sampai tertinggi. Hukum Indonesia tidak mengenal istilah kekerasan terhadap perempuan, meskipun fakta ini muncul semakin marak di berbagai penjuru Indonesia.  Oleh karenanya Indonesia sampai dengan saat ini belum mempunyai suatu Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Yang dipakai saat ini apabila terjadi tindak kekerasan terhadap seorang perempuan adalah Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Di dalam KUHP, diatur tentang kejahatan seksual di bawah bab Kejahatan terhadap Kesusilaan. Penempatan ini membawa kerancuan tersendiri dan bertendensi mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual yakni pelanggaran terhadap eksistensi diri manusia karena kesusilaan sering dikonotasikan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas atau norma yang berlaku.
Ada tiga penjelasan besar mengenai terjadinya tindakan kekerasan/pelecehan seksual tersebut yakni:
1. Penjelasan yang mengarah ke kondisi internal, karakteristik pribadi pelaku kekerasan/pelecehan seksual yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi.
2. Penjelasan yang mengarah ke alasan alasan yang melekat pada karakteristik pribadi korban. Disini, kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban diakibatkan oleh tingkah laku korban sendiri yang mengundang atau bahwa korban memiliki karakteristik kepribadian tertentu yang menyebabkannya mudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual
3. Penjelasan feministik, dimana kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan produk struktur sosial dan sosialisasi dalam masyarakat yang mengutamakan dan menomor satukan kepentingan dan perspektif lakilaki, sekaligus menganggap perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah dan kurang bernilai dibandingkan laki-laki.
Kekerasan seksual adalah terminologi yang paling tepat untuk memahami pengertian kekerasan seksual. Pelecehan seksual memiliki rentang yang sangat luas, mulai dari ungkapan verbal (komentar, gurauan dan sebagainya) yang jorok/tidak senonoh, perilkau tidak senonoh (mencolek, meraba, mengelus, memeluk dan sebagainya), mempertunjukkan gambar porno/jorok, serangan dan paksaan yang tidsk senonoh seperti, memaksa untuk mencium atau memeluk, mengancam akan menyulitkan si perempuan bila menolak memberikan pelayanan seksual, hingga perkosaan. Kekerasan/pelecehan seksual adalah setiap penyerangan yang bersifat seksual terhadap perempuan, baik telah terjadi persetubuhan ataupun tidak, dan tanpa mempedulikan hubungan antara pelaku dan korban. Kekerasan/pelecehan seksual dapat sangat bervariasi berupa percobaan perkosaan, perkosaan, sadisme dalam hubungan seksual, pemaksaan aktivitasaktivitas seksual lain yang tidak disukai, merendahkan, menyakiti atau melukai korban. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada beberapa perbuatan yang masuk kategori 'kekerasan/pelecehan seksual' yaitu:
 - Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis);
 - Perzinahan (Pasal 284);
 - Pemerkosaan (Pasal 285);
- Pembunuhan (Pasal 338);
 - Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)

PEMBAHASAN

STUDI KASUS
Kasus yang saya ambil disini adalah kasus yang dialami oleh mahasiswi Universitas Brawijaya yang berinisial NWR, yang telah dilansir www.kompas.com mahasiswi yang meninggal dengan cara bunuh diri di samping makam ayahnya langsung ditanggapi tegas oleh Universitas Brawijaya (UB). Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Profesor Agus Suman mengaku, NWR memang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris, FIB UB angkatan 2016. Sebelum kasusnya dengan RB, yang seorang oknum polisi ternyata NRW terlebih dahulu memiliki kasus lain di UB. Pada awal Januari 2020, NWR sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB. NRW melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW. Dia mengatakan, FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah. Kemudian UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW. UB juga berduka atas NWR. Kampus juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Prof. Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat. Mahasiswi NWR diketahui berpacaran dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019. Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu sepakat berpacaran. Kasus kematian NWR trending di Twitter. Saat ini,cuitan tentang kematian mahasiswi Sastra Inggris Universitas Brawijaya ini sudah lebih dari 127.000 dicuit ulang. Curhatan NRW di salah satu platform media sosial, diunggah di media sosial lain secara berulang oleh banyak netizen. Ada yang sedih, prihatin hingga geram penuh emosi. Sebab dalam curhatannya, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini depresi lantaran menjadi korban penganiayaan keluarga, pacar, pemaksaan aborsi, hingga pemerkosaan.
Teori yang akan saya kaitkan pada kasus ini yaitu teori structural fungsionalisme, yang dimana teori ini menjelaskan structural fungsionalisme memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang terintegrasi secara fungsional ke dalam suatu bentuk ekuilibrium. Pendekatan fungsionalisme struktural ini timbul lewat cara pandang yang menyamakan masyarakat dengan organisme biologis. Pandangan ini merupakan pengaruh dari pandangan Herbert Spencer dan Auguste Comte yang menjelaskan bahwa adanya saling ketergantungan dan keterkaitan antara satu organ tubuh dengan organ tubuh kita yang lain, dan ini dianggap sama dengan kondisi masyarakat. Teori fungsionalisme struktural Parsons berkonsentrasi pada struktur masyarakat dan antar hubungan berbagai struktur tersebut yang dilihat saling mendukung menuju keseimbangan dinamis. Perhatian dipusatkan pada bagaimana cara keteraturan dipertahankan di antara berbagai elemen masyarakat Pemerhatian teori ini pada unsur struktur dan fungsi dalam  meneliti proses sosial dalam masyarakat (ibid., halm 118), dan pandangannya pada masyarakat sebagai sebuah sistem yang terdiri dari bagian-bagian atau subsistem yang saling tergantung, teori ini menganggap integrasi sosial merupakan fungsi utama dalam sistem sosial. Integrasi sosial ini mengonseptualisasikan masyarakat ideal yang di dalamnya nilai-nilai budaya diinstitusionalisasikan dalam sistem sosial, dan individu (sistem kepribadian) akan menuruti ekspektasi sosial. Maka, kunci menuju integrasi sosial menurut Parsons adalah proses kesalingbersinggungan antara sistem kepribadian, sistem budaya dan sistem sosial, atau dengan kata lain, stabilitas sistem (Ritzer 2011:280-281).
Parsons mengajukan empat skema fungsi penting untuk semua sistem tindakan, yang terkenal dengan sebutan "skema AGIL", yang dipercaya Parsons diperlukan oleh semua sistem sosial. Menurut Parsons, suatu sistem sosial agar tetap bertahan (survive), harus memiliki empat fungsi AGIL ini, yaitu: A (Adaptation, adaptasi) -- G (Goal Attainment, pencapaian tujuan) -- I (Integration, integrasi) -- L (Latency, latensi, pemeliharaan pola), yang keempat-empatnya  beroperasi dalam relasi input-output dalam pertemuan yang kompleks, dan didudukkan sebagai konsep analitis, bukan deskripsi empiris tentang kehidupan sosial (Ritzer 2011:301-302). Skema AGIL ini yang dapat juga disebut sebagai "empat sistem tindakan", merupakan inti pemikiran Parsons, dan merupakan jalan keluar dari problem Hobessian tentang keteraturan, dengan argumen keteraturan dan keseimbangan sistem, integrasi dan pemeliharaan keseimbangan diri. Argumen ini menyebabkan Parsons menempatkan analisis struktur keteraturan masyarakat pada prioritas utama (Ritzer 2005:123).

Jadi kaitannya yaitu Integrasi dari skema AGIL yang dicetuskan Parsons, mengapa Integrasi? Karena didalam kasus yang saya ambil diatas itu terlihat sekali lambatnya sebuah instasi dan juga lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang dimana banyak wanita yang belum berani mengungkapkan kekerasan seksual yang mereka alami, tetapi saat ada wanita yang berani mengungkapkan tentang kekerasan seksual yang dialami itu instasi dan juga Lembaga sangat lambat menanganinya, jadi banyak korban yang berpikir bahwa kekerasan seksual yang dialaminya ini disimpan sendiri dan hanya menjadi mimpi buruk dan trauma untuk kedepannya, yang seharusnya korban mendapatkan perlindungan dan juga pengawasan setelah kekerasan itu dialami tetapi Lembaga di Negara kita ini malah mempersulit dalam proses pelaporan kasus. Harusnya Negara tidak boleh untuk menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan seksual terhadap perempuan. Negara harus mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan tidak berlindung dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan, karena perempuan yang mengalami tindak kekerasan harus diberi akses kepada mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan nasional untuk memperoleh kompensasi yang adil dan efektif atas kerugiankerugian yang diderita. Harusnya para pelaku kekerasan/pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang berat, karena aib yang diderita seorang perempuan tidak terhapuskan sepanjang hidupnya.

KESIMPULAN
Kekerasan dalam pacaran memang merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi dan sebagian besar korbannya adalah perempuan.Sedikit yang menyadari bahwa hubungan kasih sayang sebelum menikah sangat rawan terhadap tindak kekerasan, bahkan sebagian menganggap bahwa itulah konsekuensi dalam pacaran.Sehingga walaupun terjadi kekerasan dalam berpacaran seseorang tetap mempertahankan hubungannya. Kekerasan dalam pacaran adalah segala bentuk tindakan yang mempunyai unsur pemaksaan, tekanan, perusakan, dan pelecehan fisik maupun psikologis yang terjadi dalam hubungan pacaran. Hal ini dapat dilakukan oleh pria maupun wanita. Kekerasan dalam pacaran terbentuk dalam banyak perilaku.Perilaku yang berefek terhadap psikis maupun fisik.Berbeda dengan efek fisik yang jelas dapat teridentifikasi, efek psikis sangat sulit untuk dikenali, bahkan oleh perempuan sebagai korbannya sekalipun. Gaya pacaran dalam lingkup mahasiswa ini perlu diberi edukasi kembali karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di Indonesia, dan perlu diingat Kembali bahwa korban kekerasan seksual itu sudah banyak sekali dan membutuhkan perlindungan serta pengawasan yang seharusnya memang mereka dapatkan saat menjadi korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun