Mohon tunggu...
Moch syarifuddinAkmal
Moch syarifuddinAkmal Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

(Hobi saya bermain bola basket/selalu ingin mencoba)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berinvestasi Saham Syariah

11 Desember 2022   13:30 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Investasi dan jual beli saham masih di anggap oleh orang lain sebagaii salah satu kegiatan yang spekulatif dan sangat dilarang oleh agama karena itu sama dengan perjudian bagi masyarakat awam. Transaksi saham dari pandangan perspektif hokum ekonomi syariah di nilai dari penggunaan akad diketahui bahwa akad yang digunakan yaitu Bai Al-Musawamah dan transaksi menuju ke musyarakah atau di sebut juga syirkah. Di jelaskan bahwa investasi itu menurut perspektif hokum ekonomi syariah yaitu halal tapi dengan tujuan seperti investasi pembangunan rumah ataupun investasi motor,mobil dan lain sebagainya maka jual beli sahamdengan  bernilai ekonomis sebagai dasar transaksi penerbitan suatu instrumen investasi dan menjadi komponen penting yang perlu dipahami dalam instrumen investasi keuangan saham adalah halal. Saham syariah itu sendiri adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan tertentu dengan hak bagi hasil usaha, yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah. Sahamnya itu sendiri merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah adalah karena dua hal, yaitu pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara ekslisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah,sebagaimana tertuang dalam anggaran dasarnya. Dan kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK atau Pihak Penerbit DES Daftar Efek Syariah.Investasi pada saham syariah belum banyak diminati oleh masyarakat karena masyarakat belum mengetahui dan mengenal apa itu saham syariah. 
  • Investasi syariah pada dasarnya termasuk dalam keuangan syariah dimana seluruh ketentuan di dalamnya menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum syariah. Salah satu produk investasi syariah adalah perdagangan saham syariah. Buah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI. Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu Al-Quran dan Hadits merupakan  sumber hukum yang utama bagi umat  Islam. Dalam al-Quran dan Hadits tidak  hanya dibahas soal agama, namun juga  permasalahan manusia dengan manusia menyangkut ekonomi. Ketika, suatu  masalah tidak dapat ditemukan  rujukannya secara langsung dalam al[1]Quran dan Hadits barulah kita merujuk  pada pendapat para sahabat Nabi dan  ijma' ulama.  Salah satu contoh sederhananya  adalah investasi saham. Peneliti akan  contohkan dalam sebuah cerita berikut,  seorang bernama A telah memiliki  bisnis peternakan namun suatu waktu  memiliki permasalahan modal yang  kurang. Kemudian, A memiliki partner  bernama B dan mengajaknya bekerjasama untuk mendanai bisnisnya.  Setelah usaha berjalan lancar diperoleh  keuntungan atau kerugian hasil usaha,  yang mana di awal telah disepakati  pembagiannya.  Cerita tersebut contoh yang  menggambarkan dunia investasi saham.  Pada transaksi saham terdapat  perusahaan yang dikenal dengan emiten  yang go public atau terdaftar di BEI  yang membutuhkan modal pendanaan  untuk menjalankan bisnisnya.  Perusahaan terlebih dahulu melakukan  IPO agar masyarakat umum dapat ikut melakukan pembelian sahamnya. 
  •  Kemudian secara resmi saham  perusahaan tersebut setelah IPO  terdaftar sebagai saham yang dijual  msecara bebas di BEI. Kemudian, perusahaan akan melakukan Rapat  Umum Pemegang Saham untuk  memutuskan pembagian dividen atau  tidak. Jika perusahaan memutuskan  tidak memberikan dividen tahunan  maka perusahaan menggunakan laba  ditahan tersebut untuk kebutuhan  pendanaan perusahaan kembali. Kemudian ditilik dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),  pelaksanaan jual beli atau perdagangan  saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)  telah mengikuti ketentuan pasal-pasal dalam KHES, dimana syarat dan rukun jual beli dan akad yang digunakan dalam jual beli saham di Bursa Efek Indonesia sudah sesuai. Sehingga dengan demikian, menurut hukum ekonomi syariah yang ditinjau dari Fatwa DSN MUI terkait investasi saham dan juga KHES yang meninjau dari pelaksanaan akad dan jual beli, investasi Hukum investasi saham syariah dan bursaefek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal. Selama, metode transaksinya dilakukan sesuai tuntutan syariah dan jenis saham yang dibeli dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara halal pula. Ada beberapa perbedanya saham syariah dengan konvensional secara garis besar ada tiga, yaitu: akadnya ketika bertransaksi saham, pengelolaan perusahaan yang menerbitkan saham dan cara penerbitan saham lainnya. Mengacu pada penelitian yang  telah dilakukan, dapat ditarik  kesimpulan bahwa dari pemaparan  dalil-dalil di atas jelas sekali bahwa  investasi dan jual beli saham halal dan  dibenarkan dalam ajaran Islam, baik  Al-Qur'an, Hadis Nabi, Kaidah Fiqh,  Ijma' ulama, dan pendapat ulama.  Kemudian, dari perspektif hukum  ekonomi syariah jual beli atau investasi  saham untuk tujuan investasi itu  diperkenankan, karena jual beli dengan  underlying saham yang halal, bahkan  dianjurkan karena memenuhi investasi  dan pengembangan asset salah satu  maqasid syariah (Hifdzul maal). Sedangkan jual beli untuk tujuan spekulasi (main saham) itu tidak  diperkenankan. Selain itu transaksi  saham dari perspektif hukum ekonomi  syariah dinilai dari penggunaan akad  diketahui bahwa akad yang digunakan adalah Bai' Al-Musawamah dan  transaksi mengacu pada musyarakah atau syirkah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun