Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UKT dan Problematika Pembiayaan Pendidikan Tinggi

2 Februari 2024   13:32 Diperbarui: 2 Februari 2024   13:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Basic Need Mahasiswa Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dokpri

UKT dan Problematika Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Oleh Muhammad Julijanto

Setiap awal semester gasal maupun genap orang tua dan mahasiswa selalu dihadapkan dengan masalah biaya pendidikan. Biaya pendidikan itu menjadi masalah problem bersama, karena peningkatan UKT yang berdampak pada kemampuan mahasiswa dan warga untuk bisa membiayai pendidikan.

 Pendidikan sangat penting dan itu adalah menjadi penunjang bagi suatu bangsa dan negara, maka dari itu menyiapkan sumber daya manusia dimulai dari menyiapkan pendidikan yang terbaik. Pendidikan terbaik itu tidak hanya pendidikan dasar, menengah, tapi adalah yang tidak kalah penting adalah pendidikan tinggi. Sebab pendidikan tinggi sebagai penyebab sumber daya manusia yang bisa menjalankan berbagai fungsi-fungsinya dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

bermacam-macam UKT yang diterima oleh perguruan tinggi ada Kategori 1, kategori 2, kategori 3, dan kategori 4 itu, semuanya sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan orang tua dan pendapatannya sekalipun. Ada mahasiswa yang UKT-nya yang terendah namun dalam kondisi sosial ekonomi yang sulit, menyebabkan seseorang gagal bayar atau tidak mampu membayar UKT pada saat registrasi perkuliahan barunya, baik itu semester pertama semester kedua sampai semester ke-14 untuk tingkat sarjana.

Sudah menjadi kewajiban lembaga pendidikan untuk tersedianya biaya kuliah yang terjangkau, sehingga operasional pendidikan bisa berjalan secara baik tujuan pembangunan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah berkewajiban secara konstitusional menyiapkan pendidikan yang berkualitas bermutu dan merata untuk semua rakyat.

Adalah menjadi kewajiban negara, namun dalam kenyataannya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan adalah kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan tinggi ini sangat terbatas, sehingga perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan pendidikan tersebut. Terutama pendidikan tinggi, kalau pendidikan menengah dan dasar sudah bisa tergambar atau tercukupi. Tinggal optimalisasi pendidikan dan berkahnya.

Padahal pendidikan tinggi yang akan bisa menjadi tulang punggung dalam pengembangan kehidupan pembangunan bangsa ini, masih sangat terbatas aksesnya bagi masyarakat. Contoh upaya kampus untuk mengatasi masalah biaya pendidikan bagi mahasiswanya adalah dengan menyelenggarakan donasi kepada dosen ataupun alumni menghimpun dan kemudian dana itu disalurkan kepada penerima manfaat yaitu mahasiswa.

Masalah kesulitan untuk membayar atau meringankan biaya UKT bisa 50% bisa 75% bisa 100% terhadap tergantung kondisi mahasiswa dan kondisi orang tuanya kalau memang betul-betul termasuk orang-orang atau keluarga yang tidak mampu, maka bisa mendapat menerima manfaat 100% untuk biaya kuliah pada semester yang berjalan.

Terobosan-terobosan kreatif dari pengelola dengan cara bekerjasama dengan pihak ketiga atau CSR dari perusahaan-perusahaan Mitra terutama adalah ketika pengadaan barang dan jasa, tentu perusahaan-perusahaan Mitra ini mempunyai dana sosial yang bisa memberikan csr-nya kepada atau sponsorship kepada mahasiswa menerima manfaat dengan adanya program beasiswa dari perusahaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun