Mohon tunggu...
M. Jovan Galuh Mafinsky
M. Jovan Galuh Mafinsky Mohon Tunggu... Pelajar/ Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendekatan Maqashid Asy-Syariah Dalam Manajemen Syariah

16 Desember 2024   14:30 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:38 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.lovepik.com/image-450156742/muslim-people-giving-alms-illustration.html

Bakri, (1996) mengatakan bahwa secara bahasa maqid asy- syarah yakni maqid dan syarah. Kata maqid ada yang menyebut berasal dari bentuk jamak ( ) yang berarti kesengajaan atau tujuan. Sedangkan kata syarah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Syarah berarti jalan menuju sumber air yang dapat berarti jalan ke arah sumber pokok kehidupan (p.61). Sedangkan dalam pengertian istilah dikatakan bahwa hukum-hukum itu tidak dibuat untuk hukum itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan kemaslahatan. Kemudian maqid asy- syarah juga didefenisikan sebagai upaya mengekspresikan penekanan terhadap hubungan kandungan hukum tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi. Jadi tujuan yang terkandung didalam maqasid asy-syariah adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, baik didunia maupun di akhirat sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan yang terkandung itu bukan hanya dilihat dalam arti teknik, namun dalam upaya dinamika pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan Tuhan terhadap manusia.

Berikut dijelaskan pokok-pokok maqid asy- syarah yang dicetuskan oleh al-Ghazali:

1. Memelihara Agama (Ad-dn)

Koto, (2011) menyampaikan bahwa pengertian dari pemeliharaan Agama, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk selalu menegakkan syiar- syiar Islam, misalnya salat, berpuasa, berzakat, melaksanakan ibadah haji, memerangi (jihd) orang yang menghalangi dakwah Islam, dan lainnya (p.121).

2. Memelihara Jiwa (An-nafs)

Jauhar, (2009) berpendapat bahwa Islam membentuk masyarakat yang peduli terhadap hak-hak asasi manusia. Islam sangat memperhatikan hak hidup bagi manusia dan hak ini sangat dimuliakan.  Dalam syariat Allah jiwa manusia harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak mendekatkannya dengan hal-hal yang menyebabkan kerusakan (p.21). Perbuatan yang menganiaya jiwa yang dilakukan dengan cara apapun yang mengancam keselamatan jiwa merupakan tindakan buruk dan tidak sesuai denga ajaran dan syariat agama Islam, merusak sesuatu yang Allah lindungi, menghabisi hakikat yang Allah ciptakan untuk jiwa tersebut, serta memutuskan ikatan rasa taat dan penghambaan kepada Allah Swt., dan hal ini juga merupakan perbuatan kriminal terhadap hak asasi manusia.

3. Memelihara Akal ( Al-aql )

Jauhar, (2009) berpendapat bahwa akal adalah sumber dasar pengetahuan manusia, dengan akal manusia bisa memahami surat perintah dari Allah Swt. Akal juga yang menjadi pembeda antara manusia dengan mahluk yang lainnya sehingga manusia berhak menjadi khalifah dimuka bumi ini. Ketika manusia menggunakan akal pikirannya, mempergunakan nurani dan perhatiannya, maka dia akan selalu merasa aman, merasakan kedamaian dan ketenangan (p.91). Kemudian Islam memerintahkan manusia untuk memelihara akal dan melarang segala tindakan yang bisa merusak akal. Menjaga dan melindungi akal dapat dilakukan dengan menjaga akal dari segala  sesuatu  yang  merusaknya,  membuatnya  lemah,  atau mengotorinya seperti tidak meminum khamar dan memakai narkotika agar akal tetap sehat.

4. Memelihara Keturunan (An-nasb)

Islam memberikan perhatian yang besar untuk mengukuhkan peraturan dan membersihkan keluarga dari dari cacat, lemah, serta mengayomi dengan perbaikan dan ketenangan yang menjamin kehidupannya. Islam sangat teliti dalam menetapkan peraturan yang bijaksana, serta menghapus cara-cara yang tidak lurus dan rusak yang dijalani syariat-syariat terdahulu dalam masalah ini (Jauhar, 2009) (p.131). Nasab adalah fondasi kekerabatan dalam keluarga dan penopang yang menghubungkan antar anggotanya, maka Islam memberikan perhatian yang sangat besar untuk melindungi nasab dari segala sesuatu yang menyebabkan pencampuran atau menghinakan nasab tersebut. Syariat Islam melarang segala perbuatan yang akan merusak nasab seperti perzinaan sebagai bentuk pemeliharaan terhadap nasab itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun