Mohon tunggu...
Muhammad Iman Taufik
Muhammad Iman Taufik Mohon Tunggu... Pelajar dan Wiraswasta -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suka Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Online Business dalam Kajian Bisnis Islam

23 Mei 2016   00:04 Diperbarui: 23 Mei 2016   00:13 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis online. kuncibisnis.com

Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.

Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi didalam bisnis yang terpenting adalah memberikan informasi dan mencari keuntungan. Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksi komersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.

Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalanan waktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu perdagangan.

Untuk memahami online business dalam kajian bisnis Islam, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memahami prinsip-prinsip bisnis dalam Islam dan memahami jenis dan bentuk perdagangan yang dilarang dalam Islam. Kehidupan dalam Islam dipandang sebagai satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, serta memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dalam tatanan sosial Islam masing-masing individu akan saling melengkapi satu sama lain.

Secara faktual, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW mempunyai keunikan sendiri, bukan saja bersifat komprehensif namun juga bersifat universal. Universal berarti dapat diterapkan setiap saat sampai hari akhir, sedangkan komprehensif berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Keuniversalan akan tampak jelas terutama dalam bidang muamalah.

Islam menempatkan self interest (mashlahah al-ifrad) dan social interest(mashlahah al jama’ah) dalam bidang ekonomi sebagai tujuan, serta keadilan ekonomi, jaminan sosial dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip fundamental sistem ekonominya. Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan ekonomi berlandaskan pada landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, ataupun dari hasil ijtihad para ahli.


Peningkatan kesejahteraan hidup manusia memerlukan peran penting dari aspek ekonomi. Seiring dengan perkembagan waktu dan pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, maka hal ini berdampak dalam membentuk dan menjadikan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak terkecuali dalam bidang ekonomi yang termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak dalam suatu transaksi dagang sebagai sesuatu yang halal atau dibolehkan, dan melarang mengambil benda orang lain tanpa persetujuan dan izin dari mereka. Selain untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat, hal ini juga sangat penting untuk memelihara hubungan yang baik dan harmonis di kalangan anggota masyarakat.

Nabi SAW telah meletakkan dasar-dasar hukum dan peraturan guna melakukan transaksi-transaksi dan juga telah memberikan hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut al-Qurtubi, at-tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang yang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan. Perdagangan merupakan salah satu profesi yang telah dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan harus berlandaskan kepada suka sama suka dan bebas dari unsur riba. Perdagangan atau jual beli merupakan kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual (al-bay) dan beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan biasanya dalam pengertian yang sama.

Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan atau jual beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli.

Demikian sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut yang diatur oleh Islam.

Jual beli atau perdagangan memiliki lika-liku dan permasalahan tersendiri, yang jika dilaksanakan tanpa diikat oleh aturan dan norma-norma yang tepat, akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam masyarakat. Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia perdagangan diperlukan suatu kaidah, aturan dan norma yang mengatur kehidupan manusia dalam perdagangan, yaitu hukum dan moralitas perdagangan.

Jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu alat pertukaran, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Menurut pendapat jumhur ulama rukun jual beli ada tiga, yaitu : 1) Orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), 2) Sighat (lapal ijab dan qabul), dan 3) Obyek transaksi (barang yang diperjualbelikan dan nilai tukar/harga pengganti barang).

Kerelaan kedua belah pihak merupakan unsur utama dari jual beli. Kerelaan tersebut bisa dilihat dari ijab qabul yang dilangsungkan. Ijab adalah pernyataan yang keluar lebih dahulu dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan melakukan transaksi. Adapun qabul adalah pernyataan yang terakhir dari pihak kedua yang menunjukkan atas kerelaannya menerima pernyataan pertama. Disyaratkan dalam ijab dan qabul sebagai berikut :

  • Tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami oleh masing-masing pihak.
  • Terdapat kesesuaian antara ijab dengan qabul.
  • Pernyataan ijab dan qabul ini mengacu kepada suatu kehendak masing-masing pihak secara pasti dan tidak ragu-ragu.
  • Ijab dan qabul harus berhubungan langsung dalam suatu majelis. Apabila kedua belah pihak hadir dan saling bertemu dalam suatu tempat untuk melaksanakan transaksi maka tempat tersebut adalah majelis akad. Adapun jika masing-masing pihak saling berjauhan maka majelis akad adalah tempat terjadinya pernyataan qabul.

Pernyataan ijab dan qabul dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan/surat menyurat, atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan qabul, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab dan qabul. An-Nawawi mengutip perkataan al-Gazali berpendapat bahwa transaksi jual beli dengan tulisan adalah sah dan berhak akan khiyar majelis selama masih berada di majelis terjadinya qabul. Al-Kasani berpendapat bahwa tulisan sama dengan ungkapan bagi orang yang tidak hadir, dan seakan-akan dia sendiri yang hadir.

Kemudian mengenai obyek transaksi, harus telah ada pada waktu transaksi dilakukan. Barang yang belum ada tidak dapat menjadi obyek transaksi, sebab hukum dan akibat transaksi tidak mungkin bergantung pada sesuatu yang belum ada. Seperti jual beli binatang dalam kandungan tidak boleh dilakukan sebab ada kemungkinan bahwa obyek transaksi belum ada/masaih dalam kandungan itu nantinya lahir dalam keadaan mati.

Namun ada pengecualian dari ketentuan umum tersebut, seperti transaksi as-salam (pesan barang dengan pembayaran harga terlebih dahulu), karena obyek transaksi cukup diperkirakan akan ada pada masa yang akan datang, seperti halnya yang terjadi dalam transaksi online.

Dengan demikian, jelaslah bahwa prinsip bisnis atau perdagangan dalam Islam, dimaksudkan agar tercapainya kesejahteraan bersama di antara manusia, yang tidak membeda-bedakan sebagai makhluk sosial. Karena tujuan bersama untuk mendapatkan kebahagiaan atau kesejahteraan dunia, harus dilakukan dengan prinsip bahwa semua umat manusia harus dapat melakukannya.

Sekian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun